Bupati Muara Enim Nonaktif Segera Jalani Sidang di Palembang

oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi

[ad_1]

JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah (JRH). KPK juga melaksanakan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Hari ini (14/6) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka JRH,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/6).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, penahanan Juarsah  kemudian beralih dan dilanjutkan tim JPU selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1. “Penahanan beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” ucap Ali.

Tim Jaksa memiliki waktu hingga 14 hari kerja, guna menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. “Persidangan nantinya diagendakan di PN Tipikor Palembang,” tandas Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

Jeratan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan  PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara  Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi. Kelima orang tersebut telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah fee berupa commitment fee dencan nilai 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Salah satunya, dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek.

Juarsah yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim ketika itu menerima commitmen fee sekitar Rp 4 miliar secara bertahap melalui perantara Elfin.

Juarsah disangkakan melanggar Pasal  12  huruf  a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.