Butuh Uang Bayar Kontrakan, Alasan Pecatan Polisi Curi Motor

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Angga Febrianto, 35, mantan anggota polisi yang dipecat karena kasus narkoba, diamankan karena melakukan tindak pencurian motor. Angga mengaku nekat mencuri motor untuk bayar kontrakan di Sidoarjo.

”Buat bayar kontrakan. Sebelumnya dinas di Polrestabes Surabaya,” ujar Angga pada Jumat (20/8).

Angga mengaku baru pertama kali menjual motor curian di penadah motor di Madura. Kejahatan mencuri motor itu juga baru sekali dilakukan. ”Uangnya untuk bayar rumah Rp 2 juta. Setelah dipecat, kerja masih nyari lagi,” kata Angga.

Pria beranak dua itu mengaku hasil kejahatan motor hanya laku sebesar Rp 3,5 juta.

Sementara itu, RB, 27, rekan Angga yang turut berperan dalam aksi pencurian mengaku menebus motor setelah menjualnya. ”Motornya sudah dijual tapi ditebus lagi. Dijual Rp 3,5 juta,” terang dia.

Angga ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawahan karena terlibat dalam kasus dugaan curanmor di Jalan Prapanca, Surabaya, pada Rabu, (18/8). Angga tercatat pernah bertugas menjadi Sarpras Polrestabes Surabaya. Dia kemudian dipecat dari jajaran kepolisian.

Kapolsek Sawahan A. Risky Fardian menjelaskan, Angga Febrianto diamankan setelah seorang warga melaporkan motornya hilang. ”Ungkap kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat bahwa motornya hilang di kosan daerah Sawahan. Korban langsung laporan. Kita tindak lanjuti, lalu lidik,” tutur Risky.

Dari penyelidikan itu, pelaku terlihat di CCTV. Korban mengaku lupa mencabut kunci. ”Tersangka lalu mengambil kunci dan menghubungi temannya, RB. Kunci motor diberikan pada RB,” terang Risky.

Korban mengenal ciri-ciri Angga. Sehingga korban menyampaikan ciri-ciri itu ke Polsek Sawahan. ”Kami menyelidiki. Ternyata benar pelaku adalah AF dan RB,” ucap Risky.

Angga merupakan pecatan Polrestabes Surabaya. Risky mengakui bahwa Angga dipecat karena telah mencoreng nama institusi Polri. ”Sudah diputus, bukan anggota polisi,” kata Risky.

Atas kejahatan itu, Angga dan RB dikenai pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.