[ad_1]
JawaPos.com – WNI yang mudik dari luar negeri mendapat pantauan ketat. Terutama yang berasal dari negara-negara dengan kasus Covid-19 tinggi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, pemerintah telah memiliki SOP ketat soal kedatangan orang ke Indonesia, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI). ”PMI harus menjalani PCR test dahulu,” ungkapnya kemarin.
Setelah itu mereka tak serta-merta dipulangkan. Para PMI itu wajib menjalani masa karantina hingga waktu yang ditentukan. Apabila dipastikan terbebas dari Covid-19, baru mereka bisa dikeluarkan atau kembali ke masyarakat.
Pemerintah telah menyediakan sejumlah selter khusus. ”Setelah tiba di bandara, mereka ditangani satgas Covid-19. Kemudian, setelah dilakukan PCR, satgas akan berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Pelindungan PMI, Red),” papar politikus PKB tersebut. Menaker juga telah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah di luar negeri untuk mengimbau agar PMI tak mudik terlebih dahulu.
Pintu masuk negara pun diperketat. Di Bandara Soekarno-Hatta, Satgas Udara Penanganan Covid-19 bersama PT Angkasa Pura/AP II (Persero) dan stakeholder terkait menetapkan prosedur baru kedatangan internasional. Ada sembilan checkpoint yang harus dilalui mereka yang dari luar negeri.
Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menerangkan, prosedur baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh penumpang pesawat yang baru tiba dari luar negeri. Dia menambahkan, prosedur baru itu diharapkan dapat mendukung kelancaran proses karantina bagi penumpang pesawat di lokasi yang telah ditentukan. Mereka akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan atau hotel yang ditunjuk.
Baca juga: Prokes Diabaikan, Jokowi Ingatkan Seluruh Pihak Tak Sepelekan Covid-19
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menyatakan, AP II siap mendukung fasilitas untuk menjalankan prosedur ini. ”Fasilitas lokasi dan sebagainya kami siapkan di gedung terminal,” ujarnya. Penumpang dari luar negeri harus memenuhi prokes seperti menunjukkan surat hasil tes Covid-19 dan menjalani karantina sesuai dengan ketentuan. Mulai 25 April pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan prokes ketat dan bersedia dikarantina 14 hari.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!