Daftar Lengkap UMP 2021, DKI Jakarta Tertinggi

oleh

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), melalui akun twitter @KemnakerRI resmi merilis daftar upah minimum provinsi (UMP) 2021 pada Kamis (8/1/2020).

 UMP tersebut mulai berlaku pada 2021 dan ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Menilik daftar tersebut,  DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah UMP tertinggi, yakni Rp4,4 juta. Sementara, DI Yogyakarta jadi daerah dengan UMP terendah dengan jumlah Rp1,7 juta.

1. Daftar UMP 2021 di Pulau Sumatera hingga Jawa

Daftar Lengkap UMP 2021, DKI Jakarta Tertinggi

Berikut daftar UMP 2021 dari Aceh hingga Banten yang dihimpun dari Kemenaker:

  • Aceh: Rp3,1 juta
  • Sumatra Utara: Rp2,5 juta
  • Sumatra Barat: Rp2,48 juta
  • Sumatra Selatan: Rp3 juta
  • Riau : Rp2,8 juta
  • Kepulauan Riau: Rp3 juta
  • Jambi: Rp2,6 juta
  • Bangka Belitung: Rp3,2 juta
  • Bengkulu: Rp2,2 juta
  • Lampung: Rp2,4 juta
  • DKI Jakarta: Rp4,4 juta
  • Jawa Barat: Rp1,8 juta
  • Jawa Tengah: Rp1,8 juta
  • Jawa Timur: Rp1,86 juta
  • DI Yogyakarta: Rp1,7 juta
  • Banten: Rp2,46 juta

2. UMP 2021 dari Bali hingga Papua

Daftar Lengkap UMP 2021, DKI Jakarta Tertinggi

Berikut adalah daftar UMP 2021 dari Bali, Kalimantan hingga ke Papua

  • Bali: Rp2,5 juta
  • Kalimantan Selatan: Rp2,87 juta
  • Kalimantan Timur: Rp2,98 juta
  • Kalimantan Barat: Rp2,3 juta
  • Kalimantan Tengah: Rp2,9 juta
  • Kalimantan Utara: Rp3 juta
  • Sulawesi Selatan: Rp3,1 juta
  • Sulawesi Utara: Rp3,3 juta
  • Sulawesi Tenggara: Rp2,5 juta
  • Sulawesi Tengah: Rp2,3 juta
  • Sulawesi Barat: Rp2,6 juta
  • Gorontalo: Rp2,78 juta
  • NTB: Rp2,1 juta
  • NTT: Rp1,95 juta
  • Maluku: Rp2,6 juta
  • Maluku Utara: Rp2,7 juta
  • Papua: Rp3,5 juta
  • Papua Barat: Rp3,1 juta

3.UMP 2021 di Jakarta tak naik bagi sektor yang terdampak COVID-19

Daftar Lengkap UMP 2021, DKI Jakarta Tertinggi

Isu terkait UMP di ibu kota, sebelumnya memang sempat menjadi perbincangan di tengah pandemik COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada kegiatan usaha yang terdampak COVID-19 pada 2021. Sedangkan usaha yang tidak terpengaruh bisa menaikkan UMP.

“Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times pada 1 November 2020 lalu.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.