Dana BOS SDN Sumber Harum Terindikasi Korupsi

oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Rusak ringan bangunan sekolah dasar negeri (SDN) Sumber Arum kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara menuai pertanyaan, di apakan saja perealisasian dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tahun 2023 lalu. Selasa 20 Februari 2024.

Pertanyaan perealisasian anggaran BOS di sekolah tersebut mengemuka lantaran, selain konfirmasi tertulis yang sudah di layangkan pada Resmiyana selaku kepala sekolah (Kepsek) SDN Sumber Arum.

Kemudian terlihat rusak ringan pada bangunan gedung sekolah tidak di perbaiki. Konfirmasi tidak di jawab.
Sementara Konfirmasi dari tim media ini, pada pihak sekolah tersebut tertuang dengan nomor surat 012-tim / media / 01/ 2024. Sehingga Kepsek SDN Sumber Arum terindikasi main curang anggaran BOS.

Rusak ringan pada bangunan sekolah terlihat jelas tidak di perbaiki. Selain hal itu perealisasian lainnya atas anggaran BOS tahun 2023 menimbulkan pertanyaan.

SDN Sumber Arum, menurut data dan informasi sementara yang di himpun tim media ini, sekolahan tersebut, dalam kurun waktu Februari hingga Juni tahun 2023 lalu. Mengelola anggaran sebesar 294. 334 rupiah kurang lebih.


Sebagai mana di ketahui, terkait fungsi dari anggaran BOS, anggaran tersebut merupakan sebagai anggaran yang diamanahkan guna untuk membiayai. Gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya, seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Dapodik Kemendikbud. SDN Sumber Arum. Sekolahan tersebut memiliki jumlah peserta didik sebanyak 239 orang dengan jumlah guru di tambah tenaga didik atau PTK sebanyak 20 orang.

Kemudian sebagai pembanding, terdapat data perealisasian BOS pada salahsatu sekolah SDN yang yang juga berada di kecamatan tersebut dengan perealisasian anggaran sebagai berikut:

  1. penyusunan ekstrakurikuler kurikulum dan bimtek
  2. Penyusunan program kesiswaan.
  3. Pelaksanaan kegiatan pramuka ekstrakurikuler olahraga dan keagamaan.
  4. Pengadaan buku pelajaran.
  5. Pemeliharaan instalasi listrik dan termasuk penggantian lampu.
  6. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (pengecatan meja kursi)
  7. Pengecatan sekolah, pembelian pintu, perbaikan sekolah upah pengecatan mural dan pembelian cat upah perbaikan selokan, dan cat tembok serta upah pengecatan.
  8. Pembelian alat olahraga.
  9. Pemeliharaan komputer dan pembelian hardisk laptop.
  10. APK PPDB ( penerimaan siswa baru)
  11. Honor operator.
  12. Transport sosialisasi BOS.
  13. Updating data siswa (foto dan cetak foto).
  14. Biaya pembuatan laporan BOS.
  15. ATK atau alat Tulis.
  16. Pembelian alat kebersihan.
  17. Pembelian kuota internet.
  18. Pembayaran rekening listrik.
  19. Transport pengambilan dana BOS.
  20. Honor guru dan tenaga tu serta penjaga sekolah.
  21. Cetak soal tengah semester, cetak soal semester dan cetak soal untuk non ujian sekolah dan fotocopy.
  22. Pemeliharaan lingkungan sekolah.

Yang mana salahsatu SDN di Kotabumi atas perealisasian BOS yang telah menjawab konfirmasi, sehingga hal itu menjadi pembanding atas sekolah lainnya tersebut juga masih sedang dalam investigasi tim media ini.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak dinas pendidikan dan inspektorat kabupaten Lampung Utara di minta untuk benar-benar memonitoring perealisasian BOS di kabupaten setempat sesuai dengan tupoksi dan aturan.

Tentunya, hal itu berguna agar dunia pendidikan di kabupaten Lampung Utara semakin baik, terlebih terkait anggaran BOS tidak disalah gunakan oleh oknum sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di atur dalam peraturan dan per undang-undangan. (Putra-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.