Deklarasi Manokwari, Minimal 70 Persen Hutan Tetap Lestari

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pembangunan yang berkelanjutan di tanah Papua menjadi komitmen semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, organisasi lingkungan hingga masyarakat adat setempat. Hal itu juga menjadi bagian dari perwujudan Deklarasi Manokwari, yang merupakan hasil International Conference on Biodiversity and Economy Creative (ICBE) 2018.

Kepala Bappeda Papua Barat Charlie Danny Heatubun mengungkapkan, komitmen deklarasi tersebut diimplementasikan melalui sejumlah kebijakan terkait kelestarian lingkungan dan hak-hak wilayah adat agar tetap terjaga dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilakukan. “Memang dalam perkembangannya turunan kebijakan deklarasi itu sangat progresif. terutama kami di Papua Barat ada 2 Perdasus. Sejak itu banyak juga implementasi yang sudah dilakukan, dan ada forum untuk mengawal masing-masing butir Deklarasi Manokwari, sehingga secara regulasi itu bisa disahkan,” ujar Charlie dalam webinar, Kamis (26/7).

Menurutnya, terdapat sejumlah kendala yang kini dihadapi dalam menjalankan komitmen tersebut. Diantaranya, memastikan pembangunan berkelanjutan dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian hutan minimal 70 persen, melibatkan, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat dan tetap menjaga ekosistem laut minimal 50 persen.

“Kita coba atasi krisis iklim yang juga jadi masalah global ini dengan cara-cara konvensional. Kita tidak menggunakan teknologi canggih, tapi bagaimana kebijakan-kebijakan ramah lingkungan, perhatian masyarakat adat, sekaligus kita gunakan untuk atasi krisis iklim,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, saat ini tantangan yang dihadapi juga berasal dari sisi fiskal. Hal itu terkait dengan pemerintah pusat khususnya agar dapat memberikan insentif bagi masyarakat setempat asli tanah Papua untuk meningkatkan kesejahteraan penduduknya. “Kendala terbesar saat ini dari aspek fiskal, apa yang kita butuh ini insentif fiskal berbasis ekologis. Kita mengharapkan bisa segera regulasi yang mengarahkan kita akan nilai ekonomi karbon ditetapkan dan itu dilaksanakan,” tambahnya.

Kendala lainnya adalah perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini tentunya membutuhkan kolaborasi dan kemitraan yang intensif dari semua pihak.

“Pemda sendiri sudah bekerja keras dengan mitra pembangunan, termasuk Bappenas. Termasuk dengan pilot project pembangunan rendah karbon di Papua Barat,” ungkapnya.

Guna menggenjot pembangunan berkelanjutan dan berorientasi pada masyarakat adat, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Untuk memastikan implementasinya berbagai program dalam Inpres tersebut, diterbitkan pula Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Kepala Desk Papua Kementerian PPN/Bappenas Aruminingsih mengatakan, tim ini di bawah komando wakil presiden dan beranggotakan 40 Kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dalam hal ini Papua menjadi koordinator seluruh program yang dilakukan pemerintah pusat itu.

“Program-programnya cukup banyak, mulai dari aspek pelestarian dan penghijauan sampai dengan menanggulangi bencana. Jadi (pembangunan) Papua itu, kita (Bappenas) jadikan hub untuk mengakomodasi berbagai pihak untuk sinergikan,” tuturnya.

Menurutnya pembangunan berkelanjutan di Papua ini memerlukan paket yang lengkap yang mencakup program, tim dan pembiayaan dapat disinergikan dengan baik, sehingga implementasinya bisa maksimal dan tepat sasaran.

“Kegiatan yang kita lakukan sudah upayakan fasilitasi dan sudah ada sumber pendanaannya. Sehingga proses awalnya butuh waktu, tapi setelah masuk pelaksananya sudah ada pendanaannya. Itu tidak mudah tapi kita kerjakan bersama,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.