Demokrat Moeldoko Diam-Diam Sudah Serahkan Hasil KLB ke Kemenkumham

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara diam-diam telah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa ( 9/3). Hasil KLB itu menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Informasinya sudah didaftarkan ke Kemenkumham, jam 14.00 WIB,” kata penggagas KLB Deli Serdang, Ilal Ferhad di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3).

Ilal menyampaikan, penyerahan hasil KLB ke pihak Kemenkumham dibawa oleh tim bagian hukum. Pihaknya menyerahkan seluruh hasil KLB termasuk AD/ART Partai Demokrat.

“Tim formatur bagian hukum. (Yang diserahkan) semua hasil KLB,” ujar Ilal.

Senada dengan Ilal, Ketua Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Razman Nasution mengungkapkan, penyerahan hasil KLB ke Kemenkumham sengaja tidak diberitahukan. Hal ini untuk menjaga agar tidak beramai-ramai dalam menyerahkan hasil KLB tersebut.

“Kami tidak ingin mengganggu kerja Kemenkumham karena kalau datang berombongan akan mengganggu konsentrasi,” cetus Razman.

Baca Juga: Hotma Sitompul Terima Uang Rp 3 Miliar dari Hasil Fee Pengadaan Bansos

Baca Juga: Anak Muda Demokrat Sebut Jhoni Tinggal di Planet Mars

Munculnya dualisme kepemimpinan ini, Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga telah mendatangi Kemenkumham dengan membawa bukti legalitas kepengurusan yang dipimpinnya pada Senin (8/3) kemarin. Menurut AHY, KLB yang mengukuhkan KSP Moeldoko adalah ilegal. Karena penyelenggaran tersebut mengabaikan AD/ART Partai Demokrat.

“KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. mereka hanya diberikan jaket dan jas Demokrat seolah-olah mewakili suara sah,” tegas AHY.

AHY menjelaskan, KLB bisa dilaksanakan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat. Namun dalam penyelenggarakan KLB tersebut sama sekali tidak dihadiri oleh para 34 Ketua DPD.

Kemudian KLB juga bisa dilaksanakan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Ketua DPC seluruh Indonesia. Namun itu juga tidak terpenuhi. Adanya KLB tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. Tapi KLB tersebut nyatanya tidak mendapatkan izin dari Majelis Tinggi Partai Demokrat.

“Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.