JAKARTA (IM) – Pengadilan Negeri Surabaya menorehkan sejarah besar dengan menggunakan pertimbangan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada saat memutuskan dua orang pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo, sebagai bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penghalang-halangan kasus pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers. Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra pada Rabu, (12/1) di Surabaya, Jawa Timur.
Para pelaku yang merupakan polisi aktif dijatuhi hukuman penjara masing masing 10 bulan serta restitusi dan denda kepada korban – lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut yang meminta 18 bulan penjara. Terhadap putusan ini para pelaku belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers M. Agung Dharmajaya (@agung_dharmajaya) bersama konstituen Dewan Pers AJI, ATVSI, ATVLI, AMSI, IJTI, PWI, PFI, SMSI, AMSI serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), LBH Pers dan LBH Lentera menghadiri sidang untuk mendukung jurnalis Tempo Nurhadi.