[ad_1]
JawaPos.com – LW masih belia. Usianya baru 16 tahun. Namun, dia harus mengalami peristiwa pahit selama tiga tahun terakhir. Dia menjadi korban pencabulan. Ironisnya, yang menjadi pelaku adalah AA yang tidak lain bapak kandungnya. ”Belum lama ini terbongkarnya,” ujar May Cendy Aninditya, salah seorang penasihat hukum korban, Jumat (4/6).
Cendy, sapaan akrab May Cendy Aninditya, menuturkan bahwa LW menjadi korban bapaknya sejak 2017. Usia LW saat itu 13 tahun. ”Korban anak kedua dari tiga bersaudara. Perempuan semua. Keluarganya tinggal di sebuah rumah kontrakan,” jelasnya. LW tinggal di rumah itu bersama orang tua dan adiknya. Kakaknya tinggal bersama suami.
Lebih lanjut, dia menerangkan, keluarga korban biasa tidur bersama. Nah, suatu malam pelaku mendadak menggerayangi tubuh korban. LW yang kaget langsung terbangun. Namun, dia diminta tidak bersuara. Beruntung, kejadian itu tidak berlangsung lama karena ibunya terbangun.
Namun, peristiwa pahit lainnya datang setelah itu. LW suatu waktu tidak hanya digerayangi. Dia juga diminta agar mau berhubungan intim. ”Modus pelaku memanfaatkan sepinya rumah,” kata Cendy. LW diancam dibunuh kalau tidak mau.
Ibu LW, kata dia, adalah tulang punggung keluarga. Dia bekerja sebagai asisten rumah tangga. Berangkatnya pagi dan baru pulang sore. ”Justru pelaku tidak kerja,” sebutnya dengan nada geram.
LW berkali-kali menjadi sasaran tindakan asusila bapaknya. AA selalu melancarkan aksinya saat sang istri bekerja. ”Adik korban masih kecil. Ikut ibunya bekerja. Di rumah itu jadi hanya ada korban dan pelaku,” sambungnya.
Cendy menuturkan, selama ini korban selalu memendam sendiri peristiwa yang dialaminya. Dia tidak mau bercerita kepada sang ibu. Terlebih melapor ke polisi. ”Takut kalau ibunya kecewa. Takut kalau keluarganya malah menjadi berantakan,” ungkapnya.
Namun, cerita miris itu akhirnya bocor beberapa waktu lalu. LW curhat kepada salah seorang teman kerjanya. ”Kebetulan temannya itu kenal dengan kami,” kata Cendy. Setelah mendapat masukan, LW akhirnya berani memberi tahu ibunya. Lalu, mereka melaporkan bapaknya ke polisi. ”Laporan di Polda Jatim 4 Mei,” lanjutnya.
Baca Juga: Waspada 8 Gejala Baru Covid-19 yang Tak Disangka, Bersin Salah Satunya
Laporan itu mendapat tindak lanjut. Setelah memeriksa korban dan mengantongi hasil visum, penyidik langsung memburu pelaku. AA ditangkap Rabu (2/6). Dia tidak bisa mengelak saat dijemput di rumah kontrakannya.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Ali Mahfud membenarkan penangkapan itu. Namun, dia memilih tidak banyak berkomentar. Dalihnya, perkara itu melibatkan anak di bawah umur. ”Iya, sudah proses penyidikan,” ujarnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!