Dideportasi Papua Nugini, Gubernur Lukas Enembe Bisa Diberhentikan

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Gubernur Papua Lukas Enembe terancam diberhentikan sementara jika mengulangi kesalahannya. Hal itu tertuang dalam surat teguran yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Lukas.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, sanksi pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Dalam pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan, kepala daerah yang melakukan kunjungan ke luar negeri harus mendapat izin Mendagri. Kemudian, pasal 77 ayat 2 menjelaskan bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Namun, lanjut Benni, sanksi tersebut tidak diberikan secara serta-merta. Harus dilakukan klarifikasi dan diberikan peringatan terlebih dahulu. ”Akan ada sanksi (teguran) sebelum sampai pada tahap pemberhentian,” imbuhnya. Sanksi teguran telah dijatuhkan Kemendagri melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Nomor 098/2081/OTDA.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang menyatakan, peringatan yang dikeluarkan Kemendagri merupakan bagian dari fungsi pembinaan. Lukas Enembe wajib taat terhadap semua peraturan perundang-undangan. ”Berdasar fakta, gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme,” ujar Akmal.

Akmal berharap Lukas dapat menaati peraturan. Namun, jika nanti terjadi pelanggaran serupa, sanksi pemberhentian dalam pasal 77 dapat dijatuhkan.

Sebagaimana diketahui, Lukas diketahui melakukan kunjungan beserta dua orang lainnya ke Kota Vanimo, Papua Nugini, pada Rabu (31/3). Kunjungan tersebut dilakukan untuk keperluan pengobatan alternatif. Namun, kunjungan itu dilakukan secara ilegal melalui ”jalur tikus” dan tanpa izin imigrasi setempat. Akibat ulahnya itu, Enembe dan dua rekannya dideportasi otoritas Papua Nugini.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.