DMFI Minta Wali Kota Gibran Larangan Perdagangan Daging Anjing

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Sejumlah investigasi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Jawa Tengah dan seluruh Indonesia mencatat kekejaman yang tidak dapat dijelaskan dengan kata-kata pada setiap tahap perdagangan daging anjing. Mulai dari cara mendapatkan (dengan pencurian dan pengumpulan), sampai ke pengangkutan untuk dijual dan dipotong.

National Coordinator Dog Meat Free Indonesia Coalition Karin Franken menyatakan, Solo merupakan pusat dari sejumlah besar perdagangan daging anjing di Jawa. Sedikitnya ada 85 warung makan yang menyajikan daging anjing. tiap bulan dilakukan pemotongan 13.700 anjing secara kejam di rumah-rumah penjagalan yang kotor tanpa menjamin kebersihan daging tersebut dari penyakit.

”Perdagangan ini tidak hanya kejam, tapi juga menimbulkan risiko mematikan atas penyebaran penyakit dan terkait langsung dengan penularan rabies di Indonesia dan negara-negara lain. Perdagangan daging anjing ini terus berlangsung,” tutur Karin dalam keterangan tertulisnya pada Senin (19/4).

Menurut dia, sejak 1995, sudah tidak ada kasus rabies di Jawa Tengah. Pada 1997, Jawa Tengah telah berstatus bebas rabies. Meski demikian, status itu dapat terancam dengan adanya permintaan daging anjing di propinsi itu yang mendorong terjadinya perdagangan daging anjing ilegal dan dalam jumlah besar.

”Daging itu dengan status vaksin dan penyakit yang tidak jelas. Sebagian berasal dari provinsi lain, termasuk Jawa Barat, di mana rabies masih bersifat endemik di sana,” papar Karin.

Karin mengatakan, hal itu bertentangan dengan peraturan pencegahan rabies nasional juga rekomendasi dari para ahli kesehatan manusia dan hewan terkemuka, termasuk WHO (Organisasi Kesehatan Dunia).

”Secara global kita melihat tidak adanya toleransi akan kekejaman terhadap hewan, terutama dalam perdagangan daging anjing dan kucing dan hal ini tercermin dalam peraturan daerah di mana semakin banyak jumlah negara, wilayah, provinsi, kabupaten dan kota yang mengeluarkan hukum tegas melarang perdagangan serta pemotongan dan konsumsi daging anjing dan kucing,” kata Karin.

Dia menambahkan, dalam survei DMFI yang dilakukan Nielsen pada Januari 2021, terbukti bahwa 93 persen dari total penduduk mendukung pelarangan perdagangan tersebut. Oleh sebab itu, DMFI mendorong Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan sikap masyarakat Indonesia dan dunia.

”Kami minta segera keluarkan hukum pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing  dan menutup semua penjualan,” ujar Karin.

Dia menambahkan, larangan perdagangan daging anjing di Solo akan menyiratkan bahwa Solo adalah kota yang maju dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan warga. ”Tindakan seperti ini akan disambut gembira baik dalam skala nasional maupun internasional,” ucap Karin.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.