DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Dengan demikian selesai pandangan mini fraksi (terkait RUU Pemilu),” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/3).

Dalam Raker tersebut, sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas.

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly dalam rapat tersebut mengatakan, pemerintah sepakat pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

“Jadi kami hanya sepakat untuk satu RUU itu didrop (RUU Pemilu). Kami kira singkat saja dan tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya,” ucap Yasonna.

Yasonna menyampaikan, RUU yang telah masuk dalam Prolegnas 2021 tinggal dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan Tingkat II kecuali RUU Pemilu.

Baca Juga: Hotma Sitompul Terima Uang Rp 3 Miliar dari Hasil Fee Pengadaan Bansos

Baca Juga: Anak Muda Demokrat Sebut Jhoni Tinggal di Planet Mars

Meski demikian, anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Santoso tetap mendorong agar RUU Pemilu dibahas. Sehingga pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap terlaksana.

Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara komprehensif dan holistik terutama dalam menentukan jadwal Pemilu nasional dan daerah karena terkait dengan kepentingan masyarakat.

“Jika pelaksanaan Pilkada 2024 maka akan menjadi beban lalu lintas politik, logistik, pendidikan pemilih akan berat dilakukan, dan tidak logis untuk ditampung masyarakat,” ujar Santoso.

Santoso berujar, jika Pilkada dan Pemilu dilakukan pada 2024 maka akan menjadi beban teknis bagi penyelenggara pemilu.

“Beban teknis itu menjadi penyebab utama penyelenggara pemilu sakit dan meninggal dunia di Pemilu 2019,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.