Jaksa Harus Lindungi Hak Perempuan dan Anak

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluncurkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana kemarin (8/3). Pedoman yang terbit pada 21 Januari itu diluncurkan setelah beberapa kasus terkait perempuan dan anak muncul ke permukaan. Di antaranya kasus Isma Khaira di Aceh dan kasus empat ibu di Lombok.

Pedoman tersebut diterbitkan untuk merespons persoalan yang kerap dihadapi jaksa saat menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak. Misalnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kejagung merupakan lembaga negara yang berperan sebagai pengendali perkara. ”Maka, dalam memastikan akses-akses keadilan bagi perempuan dan anak, jaksa memegang peran penting,” tuturnya.

Peran tersebut, imbuh Burhanuddin, mesti digunakan untuk mengawal dan memastikan penanganan perkara pidana mengedepankan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. ”Hal itu dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan peran serta kedudukan anak dan perempuan dalam perkara pidana, asas nondiskriminasi, asas perlindungan, serta aspek hukum lain, terkhusus mengenai perlindungan saksi dan korban,” bebernya. Pedoman tersebut dibuat supaya jaksa tidak menanyakan sesuatu yang bersifat seksis, berpotensi diskriminasi berbasis gender, serta membangun asumsi tidak relevan yang merugikan perempuan dan anak.

Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Kaum Hawa Sampaikan Suara Lewat Politik

Indonesia Judicial Research Society (IJRS) juga mengharapkan para jaksa menerapkan pedoman itu dengan baik. Dengan begitu, jaksa-jaksa yang bertugas bisa menggali lebih dalam kondisi perempuan dari aspek psikologis, relasi kuasa, respons akibat dampak trauma psikologis dan fisik, serta lebih peka terhadap kondisi stereotipe gender.

Melalui pedoman itu, diharapkan pula jaksa lebih hati-hati saat berhadapan dengan pidana yang berkaitan dengan kesusilaan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.