DPR Minta Solusi tanpa Memberhentikan 75 Pegawai KPK

oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi

[ad_1]

JawaPos.com – Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada tidak lolosnya 75 pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) mendapat sorotan parlemen. Komisi III yang membidangi hukum akan meminta pimpinan serta Dewan Pengawas KPK menjelaskan solusi untuk para pegawai tersebut.

Anggota Komisi III Johan Budi menyatakan, hal terpenting adalah bagaimana revisi UU KPK tidak mengurangi hak-hak pegawai, apalagi sampai diberhentikan. ’’Dalam rapat dengar pendapat, saya akan tanyakan kepada pimpinan KPK dan dewas bagaimana jalan keluarnya tanpa harus memberhentikan dan mengurangi hak yang didapat pegawai KPK selama ini,’’ katanya.

Poin penting lain terkait standar TWK. Johan mempertanyakan apakah tes terhadap pegawai KPK itu memang sama dengan tes yang selama ini berlaku untuk ASN. ’’Ini perlu dijawab pimpinan KPK, Men PAN-RB, dan BKN,’’ lanjutnya.

Secara personal, mantan juru bicara KPK itu menilai bahwa pemberlakuan TWK terhadap pegawai KPK sebenarnya tidak diperlukan. Sebab, pegawai KPK memiliki track record, bahkan ada yang hingga belasan tahun. Mereka telah melewati serangkaian proses seleksi ketat dan mengutamakan integritas.

Sementara itu, salah seorang yang dikabarkan masuk daftar tidak memenuhi syarat (TMS) untuk alih status menjadi ASN, yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, angkat bicara. Dia menantang pimpinan KPK selain Firli Bahuri untuk menonjolkan hati nurani dalam menyikapi polemik tes wawasan kebangsaan. ’’Sistem di pimpinan KPK itu kan kolektif kolegial. Jadi, satu orang tidak bisa mengendalikan organisasi,’’ tegasnya kemarin (9/5).

Penekanan itu ditujukan kepada empat pimpinan KPK. Yakni, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata. Empat komisioner KPK itu selama ini dinilai kurang menonjol dalam mengambil kebijakan pimpinan.

Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya tengah berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat. Dia tidak mau bicara banyak terkait dengan konflik di internal KPK pasca 75 pegawai terancam diberhentikan akibat tak lolos TWK. ’’Sekali lagi, kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK,’’ tuturnya.

Baca juga: Polemik Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Perkom Lampaui Undang-Undang

Ali juga enggan menanggapi perihal potongan surat keputusan (SK) yang berisi tentang penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK. ’’Kami akan mengecek keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut,’’ ujarnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.