DPRD Lampung Utara Minta Tanah Ulayat Adat Masyarakat, di Kembalikan Kimal

oleh

Nasional (IM) – Wansori, S.H ketua DPRD kabupaten Lampung Utara bersama komisi III Nurdin Habim,S.E ikut perjuangkan Hak Masyarakat tanah Ulayat Adat desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur. Selasa 5 Desember 2023.

Pembelaan atas hak Ulayat Adat warga Abung Timur itu oleh wakil rakyat dari DPRD, terlihat saat agenda Audiensi bersama kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN di ruang rapat kementerian setempat.

Wansori menerangkan, saat dikonfirmasi usai audiensi di kementerian selesai. Menurutnya amanah sebagai wakil rakyat adalah berupaya terus mendorong semua persoalan masyarakat untuk dapat menemui solusi.

“Pada intinya kami sebagai wakil rakyat membantu mencarikan solusi pada instansi terkait seperti kementerian ATR/BPN, agar mendorong persolan ini supaya cepat selesai”

“Apakah (usai audiensi) ini, kita berkirim surat ke kementerian pertahanan meminta di fasilitasi agar persolan ini menemukan solusi” terangnya.

Sementara sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Tanah Ulayat Adat desa Penagan Ratu dan Joni Erix beserta beberapa tokoh adat, juga menghadiri Audiensi di kantor kementerian ATR/BPN.

Pada Audiensi itu, pihak masyarakat Adat menerangkan silsilah asal-usul desa Penagan ratu yang mana asal – usul itu kuat berkaitan dengan tanah yang di duga di rampai pihak Kimal Lampung Kotabumi.Kendati demikian, meski perwakilan dari Kimal Lampung tidak hadir dalam audiensi itu.

Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Ardian Saputra sebagai wakil bupati Lampung Utara, Edi Cahyo Wibowo komandan kodim 0412 LU, perwakilan kejaksaan negeri kotabumi, polres Lampung Utara dan forkopimda lainnya.Meski wabub Ardian tidak terlalu banyak argumen dalam audiensi itu.

Mimik wajah yang di tunjukkannya terindikasi dirinya telah memahami penderitaan warga desa Abung Timur atas tanah yang diduga di klaim pihak angkatan Laut Kotabumi.

Sementara di ketahui, bukti tanah Ulayat Adat dan masyarakat desa Penagan Ratu yang menjadi objek tersebut di jelaskan sebagian di dalam SK Bupati Nomor AG.200/B.86/SD.II/HK/1980 SK Gubernur Lampung tahun 1977 dan SK Gubernur Lampung 1999.

Namun hingga kini tanah tersebut, diduga di kelola pihak perusahan entah bagaimana proses itu bisa terjadi. Masyarakat masih terus berjuang meminta keadilan. (Fran-tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.