Dugaan Proyek Siluman Jenis TPT Langgar Aturan, Lurah Kota Alam Hentikan Sementara 

oleh
oleh
Kota Alam
Foto: Felix Sulandana Lurah kelurahan Kota Alam ( kemeja putih) mengkonfirmasi kepala tukang di lokasi bangunan.

LAMPUNG UTARA (IM) –  Terkait adanya dugaan pekerjaan  proyek siluman di salahsatu wilayah kelurahan Kota Alam kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara menuai reaksi, lurah dan staf kelurahan kroscek pembangunan apa dan bersumber dari mana pembangunan itu.

Felix selaku lurah kelurahan Kota Alam yang juga di dampingi  RT  03, Lk 07 meninjau pembanguan yang diduga proyek siluman tersebut, namun blum diketahui jenis pembangunan dan sumber anggarannya dari mana.

Hal itu mengemuka pasalnya, di lokasi pembangunan yang belum di ketahui kejelasan bangunan apa itu, lantaran tidak  terlihat papan informasi  terpasang, yang mana menurut aturan, pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah mesti mencantumkan papan informasi yang jelas.

Kota Alam
Foto: Susuan besi sebagai tulang pada cor bangunan proyek sudah dirakit menggunakan besi,jarak terlihat tidak lazim.

Ditemui di lokasi, Ali selaku kepala tukang  menjelaskan saat dikonfirmasi.  Bahwa pembangunan itu merupakan pembangunan talut penahanan tanah (TPT). Dengan panjang  300 meter dan anggaran yang di kelola sebesar satu Miliar kurang lebih.

Kota Alam
Foto: Sebagian cor pada bangunan terlihat selesai di pasang.

“Mengenai papan informasi sudah di pasang namun hilang ” ucap Ali.

Sementara Felix selaku lurah Kota Alam menanggapi atas hal tersebut di lokasi. Ia menuturkan bangunan yang terlihat sudah berjalan berkisar lebih dari 50 persen itu. Pada susunan bangunan terkesan asal jadi sehingga terlihat tidak rapih terlebih papan informasi yang tidak ada pada lokasi bangunan yang sedang dikerjakan itu.

Atas hal tersebut pihak Kelurahan Kota Alam menghentikan kegiatan pembangunan itu semantar, lantaran dikarnakan tidak adanya konfirmasi secara etika mengenai pembangunan di wilayahnya, Kamis (22/12/2022).

Kota Alam
Foto: Terlihat para pekerja pada proyek, tidak menggunakan pelengkap pelindung diri, diduga langgar aturan.

Felix meminta agar pemilik pekerjaan mengutamakan konfirmasi  terlebih dahulu pada pemerintahan kelurahan setempat guna mencegah hal-hal yang tidak di inginkan dalam aturan pembangunan.

“Karna peroyek ini belum jelas bahkan membuat polemik, mengapa apakah pekerjaan ini bersumber dari  APBN atau APBD. Maka dari sini dihentikan sementara agar pemilik pekerjaan bisa mengutamakan konfirmasi dan menjelaskan di kantor kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara” ujar Felix.

Sementara terlihat di lokasi sebagian bangunan jenis TPT yang sebagian sudah selesai di cor menggunakan besi diduga berukuran 10 sampai 12 CM,  para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri. Bukan hanya itu ada pekerja yang juga diduga dibawah umur ikut bekerja.  (Putra)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.