Gelapkan Uang Rp 1,653 M, Mantan Supervisor Finance Divonis 2 Tahun

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Terdakwa kasus pemalsuan surat Fernia Meilliana divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (26/4). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun lima bulan.

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Yohanus, Fernia dinyatakan melanggar pasal 363 ayat (1) dan (2) serta pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.

”Menyatakan terdakwa Fernia Meilliana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar hakim Yohanus saat membacakan putusan.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah terdakwa berlaku sopan selama pengadilan. Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya.

Diketahui, Fernia yang merupakan supervisor Finance di PT Aluvindo Extrussion telah memalsukan tanda tangan direksi perusahaannya. Saat itu, Manajer Perusahaan Yoeni Mulyani Wirjaseputra sedang berada di luar kota. Dia memerintahkan Fernia untuk mengambil sendiri cek serta bilyet giro di lemari box perusahaan.

Terdakwa kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksi dengan mengisi jumlah cek sesuai keinginannya lalu ditandatangani sendiri. Dia lantas menggabungkan cek yang sudah dipalsukan dengan cek asli yang ditandatangani direktur perusahaan.

Setelah itu, dia memberikan cek tersebut kepada kurir guna dicairkan ke bank. Dia lalu mendapatkan uang tersebut lalu memisahkan bagian yang ditulis sesuai keinginannya dengan uang operasional perusahaan. Atas kejahatannya tersebut, PT Aluvindo Extrusion mengalami kerugian sebesar 1 miliar 653 juta rupiah.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.