Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Temukan 1.918 Botol Miras Ilegal

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Unit Reskrim Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Tiong, Setiabudi pada Selasa (7/9) malam. Tempat tersebut diduga menyimpan minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal.

Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Penjualan miras ilegal di rumah kontrakan tersebut dianggap telah membuat resah.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi yang merupakan rumah kontrakan didapati berbagai macam jenis minuman keras. Barang bukti total 1.918 botol,” kata Beddy kepada wartawan, Jumat (10/9).

Beddy mengatakan, dalam penggerebekan ini polisi menangkap 2 tersangka. Yakni Ikean alias Ken, 39, dan A Guntur Wibowo, 41. Mereka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penjual miras berikut barang bukti diamankan ke Polsek Metro Setiabudi guna penyidikan perkaranya lebih lanjut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Pulogadung itu menjelaskan, pelaku ditangkap dan barang bukti miras disita karena dijual tanpa izin resmi. “Dijual oleh pemilik baik secara Langsung maupun secara online,” pungkas Beddy.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.