KPK Tegaskan Pandemi Bukan Alasan Tidak Setorkan LHKPN

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan juga dunia internasional, bukan alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terlebih sejak 2017, KPK menyediakan pelaporan LHKPN secara daring.

“Sejak tahun 2017 KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (10/9).

Ipi menyampaikan, dengan aplikasi tersebut memungkinkan bagi para penyelenggara negara atau wajib lapor (WL) untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

“Yang perlu diketahui adalah bahwa ada empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh WL untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN nya hingga kemudian dipublikasikan, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Verification dan e-Announcement,” papar Ipi.

“Bagi PN/WL yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara online harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Ipi menjelaskan, pada tahap e-Registration ini dilakukan proses pendataan dan pendaftaran oleh pengelola unit LHKPN (UPL) yang terdapat di instansi masing-masing. Menurutnya, pengelola UPL atau admin instansi biasanya melakukan pendataan pada bulan Oktober hingga Desember tahun sebelumnya.

“Pengelola UPL atau Admin instansi ditunjuk oleh pimpinan tertinggi berdasarkan SK. Tugasnya antara lain mengelola dan melengkapi master data jabatan dan juga mengelola data PN/WL yang meliputi penambahan, pengurangan serta penonaktifan, pembuatan dan aktivasi akun PN/WL, serta monitoring kepatuhan instansi. Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, pengelola UPL atau Admin Instansi berkoordinasi kepada KPK,” ungkap Ipi.

Tahap selanjutnya adalah e-Filling, yaitu pengisian dan penyampaian LHKPN yang dilakukan secara online pada menu e-Filing pada aplikasi e-LHKPN dengan mengikuti petunjuk yang telah disediakan. Menurutnya, PN/WL dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN setelah mendapatkan akun e-Filing.

Dia mengutarakan, tata cara untuk mendapatkan akun e-Filing adalah pertama PN/WL mengisi formulir permohonan aktivasi e- Filing LHKPN yang dapat diunduh di aplikasi e-LHKPN dan selanjutnya menyerahkan formulir tersebut dilengkapi dengan fotocopy KTP ke UPL di Instansi masing-masing. UPL kemudian melakukan pengecekan ketersediaan data PN/WL di aplikasi e-LHKPN.

Jika belum terdaftar, lanjut Ipi, maka UPL dapat menambahkan datanya dan membuatkan akun e-Filing. Jika sudah pernah terdaftar tetapi statusnya belum online¸ maka UPL dapat mengaktivasi akun e-Filing PN/WL tersebut.

Selanjutnya, PN/WL akan menerima email aktivasi yang berisi username dan password. PN/WL harus membuka tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan akun.

“PN/WL kemudian akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan login menggunakan username dan password yang tercantum pada email aktivasi dan diminta untuk mengganti password. Setelah melakukan semua proses tersebut, PN/WL dapat melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol e-Filing,” ungkap Ipi

Setelah PN/WL melakukan proses e-Filing, Tim Verifikasi LHKPN akan melakukan proses verifikasi dan validasi data harta kekayaan PN/WL. Proses verifikasi meliputi pengecekan data harta dan kelengkapan dokumen pendukung, yaitu berupa Surat Kuasa sebagaimana Lampiran 4 yang wajib ditandatangani di atas materai oleh PN/WL dan keluarga untuk dikirimkan ke KPK.

Tahap terakhir adalah e-Announcement. LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id.

“Prosesnya menjadi lebih mudah bagi PN/WL yang telah tercatat sebagai WL periodik yang wajib melakukan pelaporan kekayaan secara berkala setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya,” pungkas Ipi.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.