Guru Besar Antikorupsi Desak Firli Bahuri Berani Datangi Komnas HAM

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Sejumlah Guru Besar Antikorupsi telah mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (14/6). Kehadiran para akademisi ini terkait perhatiannya terhadap polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membebastugaskan 75 pegawai KPK.

Dalam kesempatan itu sejumlah guru besar yang hadir antara lain, Prof Azyumardi Azra, Prof Sigit Riyanto, Prof Supriadi Rustad, Prof Susi Dwi Harijanti, Prof Atip Latipulhayat, Prof Sukron Kamil, Prof Ruswiati Suryasaputra dan Prof Hariadi Kartodihardjo.

“Selaku pejabat publik yang terikat dengan etika bernegara, Guru Besar Antikorupsi juga mendesak agar Pimpinan KPK berani untuk memenuhi panggilan kedua Komnas HAM esok hari,” kata Azyumardi Azra dalam keterangannya, Senin (14/6).

Terlebih Komnas HAM telah melayangkan pemanggilan kedua pada Selasa (15/6) besok, kepada Pimpinan KPK dan juga Sekretaris Jenderal KPK. Keterangan mereka dianggap penting guna menindaklanjuti laporan 75 pegawai KPK.

“Terkait dengan TWK sendiri, sudah secara terang benderang bahwa secara formalitas kegiatan itu mempunyai permasalahan serius. Bagaimana tidak, penyelenggaraan TWK hanya mendasarkan pada regulasi internal KPK, sedangkan pada waktu yang sama Undang-Undang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 nihil menyinggung terkait tes atau asesmen,” tegas Azyumardi.

Dia menegaskan, penyelenggaraan TWK dinilai bermasalah secara hukum. Selain itu, substansi pertanyaan yang diberikan kepada seluruh pegawai KPK jelas melanggar hak asasi manusia.

“Maka dari itu, Guru Besar Antikorupsi memberikan masukan dan dukungan bagi Komnas HAM yang sedang melakukan penyelidikan untuk dapat mengusut tuntas skandal ini. Selain itu Guru Besar Antikorupsi menegaskan bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan secara hukum untuk menelusuri lebih lanjut problematika TWK dari sudut pandang pelanggaran HAM,” pungkas Azyumardi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan alasan terkait ketidakhadiran Pimpinan KPK dalam panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (8/6) lalu. Ghufron menyatakan, pihaknya menghormati semua lembaga negara termasuk Komnas HAM, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Tak Terima Candaan Yasonna Soal AHY, Santoso Demokrat Ngomong Begini

“Mengapa KPK atau saya nggak hadir terhadap undangan Komnas HAM? Mohon diklarifikasi KPK tidak mangkir. Yang disebut mangkir itu tidak hadir dan tidak memberi alasan,” kata Ghufron ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6).

Ghufron menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Komnas HAM terkait pelanggaran HAM apa yang akan didalami kepada pimpinan KPK. Sehingga hal ini untuk memastikan klarifikasi Komnas HAM kepada Pimpinan KPK.

“KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelangga HAM apa,” cetus Ghufron.

“Dalam rangka memberi kepastian, KPK bertanya ke Komnas HAM bahwa KPK itu dipanggil dalam pemeriksaan atas dugaan HAM apa?. Sekali lagi untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum, karena kepastian hukum adalah salah satu hak asasi manusia yang dihormati,” imbuhnya.

Meski demikian, Ghufron tidak bisa menjawab akan menghadiri pemanggilan Komnas HAM pada Selasa (15/6). Dia justru berdalih, Komnas HAM sepatutnya memberikan keterangan jelas sebelum memanggil Pimpinan KPK.

“Supaya kami ke sana juga memiliki kepastian dan dokumen yang disiapkan jelas,” tegas Ghufron menandaskan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.