Hakim Tolak Gugatan-Keberatan Jiwasraya setelah Gagal Bayar Polis

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – PT Asuransi Jiwasraya (AJS) mengajukan keberatan setelah gugatan Jacky Sumargo, pemegang polis, dimenangkan hakim. Namun, keberatan itu pun kandas. Hakim tetap meminta agar perusahaan asuransi tersebut membayar polis asuransi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Widarti itu menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan Jacky. ”Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan semula tergugat (PT AJS),” terang majelis hakim dalam amar putusannya.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan sederhana Jacky. Hakim menganggap PT AJS sudah berbuat wanprestasi karena gagal bayar asuransi. Perjanjian polis asuransi antara Jacky dan PT AJS yang menyatakan dana pokok dibayarkan beserta bunga setelah jatuh tempo, dinyatakan sah dan mengikat. PT AJS dihukum membayar Rp 500 juta kepada Jacky.

PT AJS tidak terima dengan putusan tingkat pertama tersebut. Mereka lantas mengajukan keberatan. Pengacara PT AJS Sultan Akbar belum dapat mengomentari putusan keberatan tersebut. Dia berdalih belum menerima salinan putusannya.

”Belum dapat putusannya kami. Belum ada relas,” kata Akbar saat dikonfirmasi kemarin (13/6).

Sementara itu, pengacara Jacky, Ridwan Rachmat, menyatakan, dengan ditolaknya keberatan PT AJS, berarti perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap. PT AJS wajib melaksanakan isi putusan sebagaimana diperintahkan majelis hakim. Kini pihaknya berharap itikad baik dari PT AJS untuk mengembalikan kerugian Jacky.

”Intinya, Jiwasraya harus bayar ke Jacky Rp 500 juta secara tunai sesuai putusan awal. Karena putusan keberatan memperkuat putusan awal dan sudah inkracht,” ujar Ridwan.

Jika nantinya PT AJS tidak beritikad baik untuk melaksanakan putusan hakim, pihak Jacky akan mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset PT AJS. Aset itu setelah disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar kerugian Jacky.

”Kami ajukan sita eksekusi. Objek milik AJS akan kami lelang melalui KPKNL (kantor pelayanan kekayaan negar dan lelang),” ucapnya.

Baca Juga: Pura-Pura Berkongsi, Pakai 77 Invoice Palsu, Kredit Cair Rp 65 M

Jacky sebelumnya menggugat PT AJS karena menganggap perusahaan asuransi tersebut wanprestasi setelah gagal bayar polis asuransinya ketika sudah lewat jatuh tempo. Jacky awalnya sudah bayar premi asuransi Rp 500 juta secara tunai pada 27 November 2017. Dia tidak pernah mengklaimkan polis itu untuk kecelakaan, kematian, atau menarik tunai.

Namun, dana pokok Rp 500 juta yang sudah dibayarkan Jacky hingga kini belum dikembalikan. Padahal, sesuai perjanjiannya, dana pokok dapat diambil beserta bunganya setelah jatuh tempo.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.