SULAWESI TENGGARA (IM) – Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar seminar bertajuk “Transformasi Perizinan Berbasis Risiko dalam Sektor Pertambangan”, Rabu (1 Desember 2021).
Seminar Nasional tersebut digelar di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, yang dibuka langsung oleh Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, dan dihadiri para Gubernur se-Sulawesi, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Seminar Nasional ini juga dihadiri oleh seluruh Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia secara daring yang terkonfirmasi pada aplikasi zoom berjumlah 559 koneksi. Selain itu, penyelenggara juga menyediakan link kanal youtube KPK RI dan kanal youtube GARBARATA TELEVISI, Diskominfo Sultra dengan link https://youtu.be/6vBThsh_fAU
Para narasumber antara lain Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal Kementerian Investasi Heldy Satrya Putera, Staf Khusus Menteri ESDM Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc, dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Dr. Ridwan Jamaluddin., serta para narasumber lokal di Sultra.
Selain para Gubernur se-Sulawesi dan Kalimantan, turut hadir sejumlah pejabat di lingkup Provinsi Sultra antara lain, Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, dan sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota se-Sultra.
Dalam sambutannya Gubernur Sultra H. Ali Mazi menyampaikan kebanggaannya atas terpilihnya Sultra menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021.
“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK RI karena telah memberikan kepercayaan kepada Provinsi Sultra menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan Seminar Transformasi Perizinan Berbasis Risiko dalam Sektor Pertambangan,” kata Gubernur.
Peringatan Hakordia 2021 mengambil tema “Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi”.
Menurut Gubernur, tema tersebut sangat sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sultra untuk bersatu bersinergi dengan KPK dan berbagai stakeholder lainnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sultra.
Lebih lanjut disampaikan, ada tiga regulasi terkait perizinan berusaha, yakni Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dengan regulasi tersebut, maka proses perizinan berusaha, termasuk perizinan sektor usaha pertambangan di Sultra telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik melalui sistem online single submission (OSS) atau sistem perizinan berbasis teknologi informasi. Sistem ini mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
Penerbitan perizinan berusaha melalui OSS didasarkan pada tingkat risiko usaha, baik risiko rendah, menengah, maupun tinggi. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang sehat dan bersih dari unsur-unsur KKN pada berbagai sektor, termasuk sektor pertambangan.
Sistem ini memungkinkan pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur menegaskan, dengan adanya perubahan model penerbitan perizinan berusaha dari proses manual ke proses elektronik, telah menjadikan pejabat pemangku kepentingan, pelaku usaha maupun aparatur sipil negara selaku administrator tidak lagi terjebak dalam praktek-praktek penyalahgunaan kewenangan, yang berujung pada persoalan hukum.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan bahwa dalam rangka memperingati Hakordia 2021, Pemprov Sultra akan meluncurkan aplikasi Belanja Online Sulawesi Tenggara (Bosara).
Aplikasi ini sebagai wujud implementasi program bela pengadaan guna mendorong dan memfasilitasi UMK lokal untuk bergabung ke dalam marketplace dan melibatkan mereka dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah masing-masing.
“Program bela pengadaan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah di Sulawesi Tenggara,” tambah Gubernur.
Sementara itu, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dalam sambutannya mengungkapkan, ada empat persoalan kebangsaan serius yang harus dituntaskan, yakni bencana alam dan non alam, narkotika, terorisme dan radikalisme, dan tindak pidana korupsi.
Persoalan korupsi, kata Ketua KPK, merupakan bagian dari empat persoalan kebangsaan yang serius karena itu merupakan kejahatan kemanusiaan. Kenapa disebut kejahatan bagi kemanusiaan karena merampas hak asasi manusia, menjadikan kualitas pelayanan publik dan kualiats SDM turun.
Ketua KPK juga mengingatkan kembali lima peran kepala daerah dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Pertama, mewujudkan tujuan negara. Kedua menjamin stabilitas politik dan keamanan. Dijelaskan, program-program nasional dan daerah tidak akan bisa berjalan tanpa ada stabilitas politik dan keamanan yang terjadi.
“Para gubernur, bupati, walikota pandai-pandailah bekomunikasi dengan rekan-rekan legislatif. Bangun sinergi dengan kawan-kawan yang ada di parlemen karena mereka memiliki kekuasan luar biasa, terutama hak budgeting. Bapak tidak pernah bisa melaksanakan rancangan APBD tanpa persetujuan DPRD,” kata Ketua KPK.
APBD memang dapat dijalankan tanpa persetujuan DPRD melalui keputusan menteri dalam negeri, tapi sungguh elok jika Gubernur, BUpati, Walikota menjalin komunikasi yang baik dengan DPRD.
Ketiga, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi. Keempat, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha. Kelima, menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.
Terkait dengan kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi, Ketua KPK menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, KPK mengupayakan untuk melakukan percepatan proses pengadilan. Begitu tersangka diumumkan, ditahan tiga sampai empat bulan langsung diadili.
“Jangan lagi ada penundaan keadilan. Sesungguhnya penundaan keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri. Tidak ada lagi yang akan ditahan lama-lama,” kata ketua KPK.
Oleh: Dinas Kominfo Sultra