Istri Edhy Prabowo Akui Terima Jam Rolex saat Anniversary di Hawaii

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengakui menerima jam tangan mewah merek Rolex dari suaminya. Jam tangan mewah tersebut diterimanya saat perayaan hari bahagia pasangan tersebut, di Hawaii, Amerika Serikat.

“Saya terima (jam Rolex) di Hawaii, di dalam hotel,” kata Iis saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/3).

Iis mengaku, menerima hadiah jam tangan dari suaminya itu bertepatan pada hari bahagia. Meski demikian, Iis tidak menjelaskan secara rinci soal hari bahagia tersebut.

“Itu beli di Hawaii?” tanya Jaksa KPK.

“Saya tidak tahu persis. Tapi, Pak Edhy saat menyerahkan bilang this is anniversary present,” ucap Iis.

Mendengar pernyataan Iis, lantas Jaksa mendalami soal pembayaran jam Rolex tersebut. Jaksa menelisik, apakah pembayaran jam tersebut menggunakan uang pelaksana tugas (Plt) Dirjen Tangkap KKP, Muhammad Zaini atau tidak.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu mengklaim tidak mengetahui soal pembayaran jam tangan mewah itu. Tetapi dia tidak menampik, sempat membeli barang menggunakan kartu kredit yang diberikan Zaini.

“Ketika saya masuk ke (gerai) Hermes. Saya mengambil syal, waktu harganya 2.400 (USD). Ketika saya ke kasir, Pak Zaini langsung menyerahkan kartunya,” ujar Iis.

“Pak Edhy bilang ‘nggak apa-apa mah, karena uang tunai itu yang ada di mamah saya masih perlu. Nanti biar kita ganti di tanah air’” sambungnya menirukan kalimat Edhy.
Dalam persidangan ini, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito didakwa menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp 706.055.440 dengan total Rp 2,1 miliar.

Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020. Suharjito didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.