LAMPUNG UTARA (IM) – Kades Taman Jaya diduga Fiktifkan dan Mark Up Anggaran Desa 2019-2020 _ Dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10% dari APBN.
Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan beberapa tujuan di antaranya adalah membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, antara lain kemiskinan bisa dikurangi, angka pengangguran bisa diturunkan, laju urbanisasi bisa dihambat dan ketimpangan bisa dipersempit.
Sementara pada desa Taman Jaya kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara yang dipimpin oleh Burhan,ST selaku kepala desa dinilai kelayakan pada masyrakat setempat masih jauh dari apa yang sudah menjadi tujuan program dana desa.
Masyarakat Huni Rumah Anyaman Bambu
Didesa taman jaya masih banyak masyarakat, selain berpenghasilan dibawah rata-rata masyarakat setempat juga masih banyak yang menghuni rumah yang terbuat dari anyaman bambu dan kayu. Rabu 24 Maret 2021.
Hal itu di benarkan masyarakat setempat bahwa didesa taman jaya masih banyak yang menghuni rumah kurang layak.
“Disini masih banyak sekali rumah tidak layak seperti rumah kami, di tambah lagi masalah bantuan kami tidak pernah dapet, tidak tahu alasannya kenapa” ungkap warga.
Menurut laporan kemendes, data yang himpun pada tahun 2019 pagu dana desa didesa Taman Jaya sebesar Rp 1,135,618,172 dan pagu pada tahun 2020 Rp 1,256,702,000.
Tentunya anggaran yang terkucurkan kedesa Taman Jaya tidak sedikit untuk menopang program yang sudah menjadi prioritas pemerintahan dengan dijalankannya aturan demi menyesuaikan keadaan didesa masing-masing.
Bendera Robek Berkibar Dikantor Desa
Namun mirisnya pada desa Taman Jaya selain keadaan kantor yang kurang terawat, di tambah lagi berkibarnya bendera lusuh dan sobek di tengah lapangan kantor desa. masih banyak masyarakat setempat yang menghuni rumah kurang layak.
Tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan besar apakah kurang pemahamanya pemimpin didesa terkait aturan dan tatacara menjalankan program pemerintahan. atau tidak sepenuhnya direalisasikan pada desa .
Terkait bendera, Seperti Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Pada pelaporan perealisasian di Website kementerian desa. Desa Taman Jaya melaporkan penggunaan dana desa pada thun anggran 2019 meliputi:
- Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan Rp 5,050,000
- Lain-lain Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Capil, Statistik dan Kearsipan 20,400,000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler) 5,010,000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) 6,405,000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) 9,178,022
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 5,000,000.
- Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) 13,220,000.
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat 3,000,000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga 179,900,950
- Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 10,000,000
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 2,500,000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **) 309,714,700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) 241,615,000
- Pembangunan/ Pemasangan Paving Block 8,153,500
- Pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) 12,665,000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **) 70,097,000
- Pembangunan / Pemasangan Lampu Jalan Desa 109,083,000
- Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa 20,400,000
- Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll) 14,826,000
- Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Kegamaan Milik Desa 21,000,000
- Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa 7,500,000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 7,500,000
- Pembinaan PKK 15,000,000
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 8,500,000
- Peningkatan Kapasitas Kepala Desa 11,500,000
- Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa 16,000,000
- Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1,200,000
- Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak 1,200,000
Kemudian pada anggaran pada tahun 2020 meliputi:
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) Rp 6,140,000
- Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa (Dipilih) 2,265,000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 5,800,000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler) 5,010,000
- Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler) 1,000,000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) 5,445,000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) 7,638,500
- Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 8,400,000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa5,000,000
- Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) 26,000,000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga 104,591,500
- Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)12,000,000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll) 6,000,000
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)2,400,000
- Pemeliharaan Sarana Prasarana Posyandu/Polindes/PKD114,658,500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman (Dipilih) 74,466,000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Dipilih) 170,747,000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Dipilih)45,489,000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Dipilih)70,097,000
- Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 16,650,000
- Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa 20,000,000
- Persiapan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa1,800,000
- Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll) 48,716,900
- Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Kegamaan Milik Desa 39,000,000
- Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa 7,500,000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 7,500,000
- Pembinaan PKK 15,000,000
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 1,200,000
- Pencegahan dan Penanganan Covid 1971,955,000
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD 126,002,900
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 39,000,000
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Juli-September 63,008,700
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tri Wulan III21,000,000.
Dari laporan perealisasin anggaran pada tahun 2019 munculnya dugaan mark up bahkan fiktif mulai terlihat sehingga hal ini menjadi sorotan untuk di konfirmasi pada Burhan selaku pemangku kepala desa Taman Jaya. Seperti anggaran alat peraga sebesar Rp 179.900.950 dan pada item MCK Umum yang menelan anggaran sebesar RP 70.097.000.selain itu masih banyak lagi yang masih di pertanyakan pada perealisasian tahun 2019.
Kemudian anggaran pada tahun 2020, dugaan mark Up dan fiktif pada perealisasian Alat Peraga Rp 104.591.500 Pemeliharaana sarana dan prasarana Posyandu/polindes Rp 114.658.500 kemudian peningkatan suber air besrsih milik desa Rp 170.747.000 dan sanitasi permukiman Rp 45.489.000.
Yang lebih mirisnya lagi dugaan fiktif anggaran pada tahun 2020 mengarah pada kegiatan insatlasi komunikasi dan informasi lokal desa, Rp 16.650.000 pasalnya terlihat pada kantor desa jaringan yang di maksud diduga tidak ada. Ditambah lagi pada kegiatan penyelenggaraan HUT RI keagamaan anggaran Rp 48.716.900 diduga fiktif pasalnya pada tahun 2020 kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di larang oleh pemerintahan di karenakan masa pandemi covid 19.
Daftar penerima BLT 2020
Untuk informasi penerima bantuan BLT tahun 2020 Desa Taman Jaya berikut daftarnya:
1 ABDUL HALIK TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
2 AJAT TAMAN JAYA, RT/RW 001/002 KOTABUMI SELATAN
3 ALIAH TAMAN JAYA, RT/RW 001/001 KOTABUMI SELATAN
4 ALI MUSA TAMAN JAYA, RT/RW 001/002 KOTABUMI SELATAN
5 AMSIRUDIN TAMAN JAYA, RT/RW 002/003 KOTABUMI SELATAN
6 ANAH TAMAN JAYA, RT/RW 001/006 KOTABUMI SELATAN
7 ARDAMIN TAMAN JAYA, RT/RW 002/003 KOTABUMI SELATAN
8 ARSIDI TAMAN JAYA, RT/RW 001/002 KOTABUMI SELATAN
9 ASEP YUHENDRA TAMAN JAYA, RT/RW 001/002 KOTABUMI SELATAN
10 ASMAR TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
11 ASMUN TAMAN JAYA, RT/RW 001/002 KOTABUMI SELATAN
12 ASNAWI TAMAN JAYA, RT/RW 001/002 KOTABUMI SELATAN
13 BARNASA TAMAN JAYA, RT/RW 001/006 KOTABUMI SELATAN
14 BASAR RUDDIN TAMAN JAYA, RT/RW 001/001 KOTABUMI SELATAN
15 CANDRAWAN TAMAN JAYA, RT/RW 001/004 KOTABUMI SELATAN
16 EDI TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
17 FIRNANDO ANDES NURYANDI TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
18 HASANUDIN TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
19 HENDI TAMAN JAYA, RT/RW 001/002 KOTABUMI SELATAN
20 HENDRA IRAWAN TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
21 HENDRA SAPUTRA TAMAN JAYA, RT/RW 001/006 KOTABUMI SELATAN
22 IWAN SUHERI TAMAN JAYA, RT/RW 001/002 KOTABUMI SELATAN
23 JAMAAN TAMAN JAYA, RT/RW 001/002 KOTABUMI SELATAN
24 JAMADI TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
25 JARIAH TAMAN JAYA, RT/RW 001/001 KOTABUMI SELATAN
26 JASMI TAMAN JAYA, RT/RW 001/002 KOTABUMI SELATAN
27 JUMADI TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
28 JUMENAH TAMAN JAYA, RT/RW 002/003 KOTABUMI SELATAN
29 JUMENAH TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
30 JUMRI DESA TAMAN JAYA
31 JUMRONI TAMAN JAYA, RT/RW 001/006 KOTABUMI SELATAN
32 JUPRI IRAWAN TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
33 MAD SAI TAMAN JAYA, RT/RW 002/003 KOTABUMI SELATAN
34 MAHDI TAMAN JAYA, RT/RW 001/002 KOTABUMI SELATAN
35 MARNAH TAMAN JAYA, RT/RW 001/002 KOTABUMI SELATAN
36 MARYADI TAMAN JAYA, RT/RW 001/001 KOTABUMI SELATAN
37 M. HADI TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
38 MISNI TAMAN JAYA, RT/RW 001/003 KOTABUMI SELATAN
39 MUAH TAMAN JAYA, RT/RW 001/006 KOTABUMI SELATAN
40 MUGIYONO TAMAN JAYA, RT/RW 001/006 KOTABUMI SELATAN
41 MURHADI TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
42 PARSA TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
43 RASIDI TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
44 ROBANI TAMAN JAYA, RT/RW 001/004 KOTABUMI SELATAN
45 ROHIMAH TAMAN JAYA, RT/RW 002/003 KOTABUMI SELATAN
46 SAIMAN TAMAN JAYA, RT/RW 002/003 KOTABUMI SELATAN
47 SAIMAN TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
48 SARI TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
49 SARIFUDIN TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
50 SARNAH TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
51 SATRIA TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
52 SITI SARMINAH TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
53 SLAMET TAMAN JAYA, RT/RW 001/006 KOTABUMI SELATAN
54 SLAMET RIYADI TAMAN JAYA, RT/RW 002/003 KOTABUMI SELATAN
55 SOHANI TAMAN JAYA, RT/RW 001/006 KOTABUMI SELATAN
56 SUHELI TAMAN JAYA, RT/RW 001/006 KOTABUMI SELATAN
57 SUHERI TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
58 SUHERI TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
59 SUKAMAH TAMAN JAYA, RT/RW 001/002 KOTABUMI SELATAN
60 SUKANTA TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
61 SUNIAH TAMAN JAYA, RT/RW 001/001 KOTABUMI SELATAN
62 SUPIYANI TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
63 SURATMAN TAMAN JAYA, RT/RW 002/003 KOTABUMI SELATAN
64 SURATNO TAMAN JAYA, RT/RW 001/002 KOTABUMI SELATAN
65 SUTRISNO TAMAN JAYA, RT/RW 001/005 KOTABUMI SELATAN
66 TUSNI TAMAN JAYA, RT/RW 001/004 KOTABUMI SELATAN
67 UDIN SARIPUDIN TAMAN JAYA, RT/RW 001/001 KOTABUMI SELATAN
68 UJANG TAMAN JAYA, RT/RW 001/006 KOTABUMI SELATAN
69 UJANG TOPIK TAMAN JAYA, RT/RW 001/006 KOTABUMI SELATAN
70 ZENI TAMAN JAYA, RT/RW 001/002 KOTABUMI SELATAN.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Burhan ST selaku kepala desa Taman Jaya kecamatan Kotabumi Selatan belum dapat di konfirmasi.
(Sigit)