Kasus COVID-19 Melonjak, Doni Monardo: Daya Dampung RS Menipis

oleh
oleh

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, 
mengatakan pemerintah perlu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebab kondisi rumah sakit saat ini kian mengkhawatirkan.

Doni mengungkapkan kasus aktif pada Januari 2021 tercatat mengalami lonjakan dua kali lipat. Pada November 2020 berkisar 54 ribu kasus aktif namun awal tahun naik menjadi sekitar 112 ribu orang.

“Konsekuensinya adalah penambahan pasien di hampir semua rumah sakit, walaupun pemerintah telah menyiapkan sejumlah fasilitas milik pusat dan daerah dibantu fasilitas milik TNI juga Polri, tidak bisa menjamin mampu melayani melonjaknya masyarakat yang terpapar covid, ditambah lagi SDM nakes (tenaga kesehatan) terbatas,” kata Doni dalam siaran YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).

1. Bed Occupancy Ratio ruang isolasi di Jakarta capai 87 persen

Kasus COVID-19 Melonjak, Doni Monardo: Daya Dampung RS Menipis

Doni mengatakan saat ini posisi Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang Isolasi di DKI Jakarta sudah mencapai 87 persen dari jumlah 7.700 tempat tidur yang tersebar di 98 rumah sakit, sedangkan keterisian ICU sudah mencapai 84 persen.

“Padahal DKI pada periode bulan lalu BOR untuk total ICU di DKI Jakarta jumlahnya kurang dari 600 bed. Sekarang sudah ditambah menjadi 962 bed,” jelasnya.

2. RS Wisma Atlet sudah menampung 10 ribu pasien

Kasus COVID-19 Melonjak, Doni Monardo: Daya Dampung RS Menipis

Sedangkan RS Wisma Atlet sudah menampung 10 ribu pasien tanpa gejala (OTG) dan juga bergejala sedang dan ringan.

“Beberapa rumah sakit sudah 100 persen, jadi tidak bisa lagi ditampung. Ada beberapa warga masyarakat akhirnya harus dialihkan ke tempat lain termasuk ke Wisma Atlet,” katanya.

3. Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan

Kasus COVID-19 Melonjak, Doni Monardo: Daya Dampung RS Menipis

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan sebagai upaya menekan penyebaran kasus COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan ini mulai diberlakukan 11-25 Januari 2021.

“Pemerintah diharapkan juga mulai menerapkan program vaksin sehingga menambah kepercayaan masyarakat dengan pembatasan, bukan pelarangan. Dengan protokol kesehatan ketat dan pemerintah mengingatkan agar lebih disiplin,” kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (6/1/2020).

4. Wilayah-wilayah yang melakukan pembatasan

Kasus COVID-19 Melonjak, Doni Monardo: Daya Dampung RS Menipis

Airlangga memastikan pembatasan kegiatan akan dilakukan secara mikro di beberapa wilayah, yakni:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat mencakup: Kota Bogor, kota Bekasi, Bandung, Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi
2. Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya
3. Provinsi Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
4. Kota Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo
5. Provinsi Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya
6. Provinsi Bali: Denpasar dan Kabupaten Badung

“Penerapan dilakukukan secara mikro. Nanti melalui Pemda seperti gubernur akan tentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” kata Airlangga.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.