Kasus Mafia Tanah, Polisi Tunggu Izin untuk Periksa Notaris

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Modus mafia tanah yang hendak menguasai lahan seluas 1,7 hektare di kawasan Manukan kian terkuak. Terkait ikatan jual beli (IJB) palsu, misalnya. Kanitharda Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha menyebut, dokumen itu tidak dibuat penjual dan pembeli. ”IJB tidak dibuat dua pihak yang terlibat jual beli tanah,” katanya, Rabu (16/6).

IJB itu dilampirkan Djerman Prasetyawan, salah seorang tersangka, saat mengajukan permohonan sertifikat di BPN Surabaya I. Giadi menuturkan, dugaan bahwa berkas tersebut palsu terbukti saat pihaknya melakukan penyelidikan.

Dalam berkas itu, kata dia, disebutkan Djerman telah membeli lahan dari IN yang masih berstatus saksi. Lokasinya berada di Manukan Kulon. ”Tanah letter C 6 nomor 197,” ujar polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.

Namun, buku catatan kelurahan setempat tidak membenarkannya. Giadi mengatakan, tidak ada tanah yang dimaksud di kelurahan tersebut. ”Tanah 197 adanya justru di Manukan Wetan,” terangnya. Namun, pemiliknya adalah Ikhsan. Bukan Djerman.

Giadi menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa IN. Dia mengaku memang pernah menjual tanah ke Djerman. Namun, tanahnya adalah persil 159. ”Tetapi, bukti jual belinya juga tidak bisa ditunjukkan,” tuturnya.

Dia menambahkan, IN tidak mengakui telah membuat IJB dengan Djerman terkait tanah 197. Namun, pengakuannya berbanding terbalik dengan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. IN tercatat menggugat lahan persil 197. ”Makanya, kami pastikan ada permainan. Ada upaya untuk menguasai persil 197 yang sejatinya masih milik orang lain,” kata alumnus Akpol 2012 tersebut.

Giadi menambahkan, pada IJB palsu itu juga tertera nama notaris yang menangani. Hanya, dia belum bisa memastikan keterlibatannya. Sebab, penyidik belum memeriksa notaris tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap notaris memiliki prosedur tersendiri. Penyidik harus mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). ”Yang pasti sejauh ini, IJB yang dilampirkan untuk permohonan penerbitan sertifikat diduga kuat palsu,” katanya. ”Apalagi, IN tidak mengakui pernah membuatnya,” sambungnya.

Sebagaimana diberitakan, praktik mafia tanah dibongkar Satgas Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo). Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Djerman Prasetyawan, Samsul Hadi, dan Subagiyo. Nama terakhir merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Gresik.

Baca Juga: Penolong Nyawa Christian Eriksen, Pernah Mengalahkan Taufik Hidayat

Kasus itu terbongkar setelah petugas curiga dengan permohonan sertifikat di Kantor BPN Surabaya I. Djerman, pemohonnya, diduga memakai dokumen palsu. Dugaan tersebut terbukti saat polisi melakukan penyelidikan. Djerman kemudian ditetapkan tersangka. Berdasar pendalaman, penyidik mengendus keterlibatan dua tersangka lain.

Komplotan mafia tanah itu merancang penyerobotan lahan dengan matang. Mereka menyiapkan sejumlah rencana. Mulai ikatan jual beli palsu sampai gugatan rekayasa di Pengadilan Surabaya untuk melengkapi berkas permohonan. 

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.