Kawal Pengadaan Vaksin COVID-19, KPK: Kami Terjunkan 10 Tim

oleh
oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya memantau proses pengadaan vaksin COVID-19 untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Apa yang dilakukan KPK agar vaksin COVID-19 ini kemudian tidak menimbulkan kerugian negara ataupun tidak ada tindak pidana korupsi,” ujar Ghufron seperti dilansir dari akun YouTube KPK, Senin (21/12/2020).

1. KPK sejak awal Maret sudah menerjunkan 10 tim di Satgas COVID-19

Kawal Pengadaan Vaksin COVID-19, KPK: Kami Terjunkan 10 Tim

Ghufron menjelaskan sejak awal Maret 2020 pihaknya sudah menerjunkan 10 tim KPK di Satgas COVID-19. Tugasnya bukan hanya menanggulangi dampak sosial maupun dampak ekonomi, melainkan menanggulangi dampak dari sisi kesehatannya.

“Mulai dari pengadaan alkesnya, termasuk kalau saat ini kalau sudah ditemukan ada vaksinnya. Tentu KPK akan mendampingi bagaimana kemudian vaksin ini efektif menyembuhkan COVID-19, juga efisien tidak kemudian menimbulkan kerugian-kerugian negara,” jelas Ghufron.

2. KPK akan mendampingi perumusan kebijakan terkait vaksin COVID-19

Kawal Pengadaan Vaksin COVID-19, KPK: Kami Terjunkan 10 Tim

KPK juga akan mendampingi bagaimana perumusan kebijakan terkait vaksin COVID-19. Mulai dari penentuan harga, hingga siapa saja vendor-vendor yang dipilih untuk melaksanakan pengadaan vaksin.

“Itu semua KPK akan melakukan pendampingan mulai dari perumusan kebijakan sampai ke pelaksanaan. Itu yang akan kami lakukan. Sekali lagi demi sehatnya masyarakat, tapi juga tidak terkorupnya dana (vaksin) COVID-19,” ujarnya.

3. Begini alur vaksinasi COVID-19

Kawal Pengadaan Vaksin COVID-19, KPK: Kami Terjunkan 10 Tim

Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Sinovac telah tiba di Indonesia pada 6 Desember 2020. Vaksin tersebut akan diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai prioritas.

Namun, vaksinasi baru dapat dilakukan setelah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use autorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dilansir dari laman resmi Kemkes.go id, tata cara vaksinasi dimulai dari pendaftaran, screening, pemeriksaan dokter, vaksinasi, observasi.

Pendaftaran dilakukan melalui Google Form dengan mengisi data identitas diri, kemudian gejala yang sama seperti COVID-19, riwayat penyakit terdahulu. Setelah itu penerima vaksin menuju meja screening untuk memastikan dirinya sesuai kriteria penerima vaksin.

4. Simulasi vaksinasi COVID-19 masih dilakukan

Kawal Pengadaan Vaksin COVID-19, KPK: Kami Terjunkan 10 Tim

Setelah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, proses dilanjutkan dengan masuk ke ruang layanan vaksinasi. Setelah diberi vaksin selanjutnya menuju meja observasi selama 30 menit untuk melihat apakah terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau tidak.

Usai 30 menit menunggu, penerima vaksin bisa meninggalkan ruangan. Jika terjadi gejala saat sampai di rumah atau beberapa hari setelah vaksin, segera periksakan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Penerima vaksin diminta kembali setelah dua minggu ke depan untuk vaksinasi yang kedua.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan simulasi vaksinasi COVID-19 akan terus dilakukan secara masif.

“Saya bersyukur karena simulasi yang kita laksanakan berjalan baik dan kita akan secara masif melakukan simulasi sampai waktu tiba di mana emergency use autorization sudah diberikan BPOM baru kita bisa melaksanakan vaksinasi,” kata Terawan.

Ketika tiba waktunya vaksinasi, tambah Terawan, sudah tidak ragu-ragu lagi karena sudah terbiasa saat simulasi. Yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah pengaturan orang untuk tetap menjaga jarak, memakai masker dan cuci tangan pakai sabun.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.