LAMPUNG UTARA (IM) – Merasa dirugikan lantaran singkongnya dicuri, Rama Fitriyadi melaporkan kejadian itu kepolisi.Hal itu lantaran Kebun singkongnya yang berada di desa Cahaya makmur, Kecamatan Sungkai Jaya kabupaten Lampung Utara. Kini persolan itu telah ditangani polisi. Kamis 10 Agustus 2023.
Korban menjelaskan, sebelumnya ia telah menyewa lahan seluas satu hektar dan ditanaminya singkong. karena sudah waktunya panen, ia meminta kepada buruh cabut untuk mencabut singkong miliknya itu.
Lantaran proses panen tidak dapat diselesaikan dalam satu hari, Rama memutuskan untuk melanjutkan panen dikemudian waktu.Alhasil saat dirinya datang kembali ke lokasi dengan para pekerja, ia mendapati ubi kayu miliknya sudah terlebih dahulu dipanen orang lain tanpa seizinnya.
“Dari keterangan pembeli atau penadah, saya mendapat informasi bahwa diduga si pemilik lahan sendiri yang justru melakukan pencabutan singkong tanpa izin saya, dengan bukti sekitar sebanyak tiga kwintal,” terang Rama.
Atas kejadian itu, karena merasa dirugikan, kini Rama melaporkan dugaan pencurian tanaman ubi kayu miliknya itu, ke Polres Lampung Utara.Sementara sebelumnya ia juga telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajaya wilayah setempat.
(Redaksi)
Lansir: Lampung Mandiri