LAMPUNG UTARA (IM) – Mantan Kepala Desa Jn diduga korupsi Dana Desa(DD) anggaran tahun 2018 bangunan lapangan sepakbola di Desa Sekipi,Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara sedang di dalami oleh kejakasaan Negri Kotabumi,Kamis (15/8/2024).
Dugaan penyimpangan anggaran dana desa yang telah dilimpahkan oleh pihak Inspektorat kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi saat ini masih di dalami dan mengundang klarifikasi mantan kades JN.
Menurut keterangan Kepala kasi Intelejen GUNTORO JANJANG SAPTODIE, S.H., M.H. benar bahwa dugaan Korupsi dana desa tahun 2018 limpahan dari inspektorat sudah kami terima dan kami dalami, langkah yang sudah kami ambil yang bersangkutan sudah kami undang klarifikasi Minggu lalu,
Potensi nilai kerugian negaranya, belum dapat kami sebutkan,” ujar Guntoro.
Terkait indikasi kerugian negara dana desa tahun anggaran 2018 masih terus kami dalami dan masih mengumpulkan bukti bukti,nanti kami akan undang klafikasi saksi saksi,berkasnya ada di bidang pitsus,”jelas Guntoro.
Lanjut Guntoro masalah dugaan kerugian negara anggaran dana desa sekipi tahun 2018 masih kami dalami dan belum bisa menyimpulkan karena masih proses penyelidikan,”ungkapnya.
Dan sudah dilakukan klarifikasi dan penyelidikan,masih berjalan dan masih kami dalami,”pungkas Guntoro.(Anjori-Tim)