Kejati Sumsel Agendakan Pemanggilan Jimly Asshiddiqie

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengagendakan pemanggilan Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshidiqie pada Senin (12/4). Pemanggilan itu dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang telah memunculkan empat tersangka.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman seperti dilansir dari Antara di Palembang mengatakan, Jimly diperiksa sebagai saksi karena kapasitasnya selaku Ketua Pembina Yayasan Masjid Sriwijaya.

”Saksi (Jimly) akan diperiksa di Kejaksaan Agung,” ujar Khaidirman.

Dia menjelaskan, pengalihan pemeriksaan di Kejagung tersebut merupakan permintaan Jimly agar penyelidikan tidak terhambat jarak. Dipastikan pemeriksaan tetap dilakukan tim Pidsus Kejati Sumsel.

Pada perkara korupsi Masjid Sriwijaya itu, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pemanggilan puluhan tokoh dan pejabat yang terlibat dalam kepanitiaan dan yayasan Masjid Sriwijaya. Termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang telah dua kali dipanggil, namun belum menghadiri pemeriksaan.

”Kami juga mengagendakan kembali pemanggilan Alex pada pekan depan. Pemeriksaan Alex tetap di Kejati Sumsel,” ucap Khaidirman.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp 130 miliar. Keempatnya masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin, dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp 130 miliar pada 2015–2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp 668 miliar. Namun, pembangunannya baru menyelesaikan fondasi dasar dan kini mangkrak.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.