Keluarkan Fatwa Vaksinasi saat Ramadan, MUI: Tidak Membatalkan Puasa

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melaksanakan rapat pleno untuk membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan. Hal ini dilakukan sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Hasilnya, telah ditetapkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” terang Asrorun.

Dalam fatwa tersebut di Pasal 1 dijelaskan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Lalu, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Di Pasal 2 yang mengatur soal hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dikatakan bahwa injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Pasal ketiga adalah rekomendasi, seperti pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Lalu, pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Umat Islam diminta wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.