Kemenag Terima Pagu Indikatif 2022 Sebesar Rp 66,49 Triliun

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kemenag mendapatkan Pagu Indikatif tahun 2022 sebesar Rp 66.497.274.699.000. Hal itu tercantum dalam Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tentang hal Pagu Indikatif Belanja K/L TA 2022.

Dijelaskan, besar pagu indikatif tahun 2022 ini mengalami penurunan sebesar Rp 464.112.123.000 atau minus 0,69 persen, bila dibandingkan dengan alokasi anggaran Kemenag di awal tahun 2021 sebesar Rp 66.961.386.822.000.

Pagu Indikatif tersebut berasal dari beberapa sumber pendanaan. Terdiri dari anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni (RM), Rupiah Murni Pendamping (RMP), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenag, dana yang dihasilkan dari Badan Layanan Umum (BLU), dana pinjaman/hibah luar negeri (P/HLN) dan dana Surat Berharga Syariah Negera (SBSN).

“Pagu Indikatif Kementerian Agama Tahun 2022 akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan,” kata Menag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (2/6).

Terkait dengan rencana kerja Kemenag 2022, evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2020 dan realisasi anggaran 2020, Menag menyampaikan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsinya, arah kebijakan Kemenag menyesuaikan dengan agenda-agenda yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai prioritas nasional yang terkandung dalam RPJMN 2020-2024.

Prioritas yang di maksud adalah SDM berkualitas dan berdaya saing serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Berdasarkan surat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tentang Pagu lndikatif Belanja K/L TA 2022, output prioritas pada lima program Kemenag telah ditetapkan.

Baca juga: Pagu Indikatif Kemenag 2021 Naik 2,48 Persen Jadi Rp 66,6 triliun

“Kami mengharapkan perhatian dan dukungan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI Yang Terhormat, dalam rangka peningkatan kualitas bimbingan dan pelayanan kepada umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan, serta upaya mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama,” tandasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.