Kepala Daerah di Bali Sepakati Pemadaman Lampu Jalan Pukul 20.00 Wita

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Pemprov Bali bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkopimda) Bali dan bupati/wali kota di daerah itu menyepakati untuk melakukan pemadaman lampu penerangan jalan dan lampu-lampu di tempat umum pada pukul 20.00 wita.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra seperti dilansir dari Antara di Denpasar mengatakan, Gubernur Bali, Forkopimda, dan bupati/wali kota se-Bali telah mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali pada Rabu (7/7) malam. Dalam rapat evaluasi itu, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Danrem 163/Wirasatya sama-sama menyampaikan hasil evaluasi lapangan sesuai bidang tugas masing-masing. Demikian juga dengan para bupati/wali kota.

”Dalam rapat evaluasi yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut disepakati 12 hal. Termasuk menyepakati lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan (LPJ) atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 wita. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban,” ujar Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Kesepakatan itu, lanjut dia, juga terkait pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 wita. Dengan pemadaman lampu di tempat wisata, LPJ, dan lampu di tempat umum untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19.

Dia menambahkan, melalui rapat tersebut, juga dipertegas lagi bahwa kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

”Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai dengan pukul 20.00 Wita. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada Kamis (8/7). Ketentuan ini sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli,” ujar Dewa Made Indra.

Hal lain yang juga diatur mengenai kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa. ”Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga ketat,” ucap Dewa Made Indra.

Selanjutnya, pelayanan wifi yang disediakan Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan pemerintah kabupaten/kota juga dibatasi waktu aktivasinya yaitu maksimum sampai pukul 20.00 wita. Setelah pukul 20.00 wita, wifi yang disediakan pemerintah akan di-off-kan.

”Untuk itu, warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas wifi untuk kepentingan belajar, mohon memanfaatkannya sampai sebelum pukul 20.00 wita,” ujar Dewa Indra.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali paham dan juga prihatin dengan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang terpaksa masih diberlakukan, mengingat penyebaran Covid-19 masih memperlihatkan dinamika yang cukup tinggi. Pihaknya sangat memahami kondisi yang dihadapi masyarakat, terutama kondisi kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

”Jadi, mohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar Covid-19 di Provinsi Bali ini bisa terus kita tekan sampai pada titik yang terendah. Sehingga kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat Bali ini bisa kita jaga dengan sebaik-baiknya dan selanjutnya kegiatan perekonomian bisa kita pulihkan kembali,” kata Dewa Indra.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.