KPK Periksa 3 Saksi untuk Kasus Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Tbk dalam kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keduanya yakni, Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Nenie Afwani dan Commercial Director PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Vera Linkin.

Selain petinggi PT Borneo Lumbung Energi, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta, Andreay Hasudungan Aritonang. Ketiga saksi akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas perkara bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk, Samin Tan (SMT).

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (19/4).

Baca Juga: Pejabat PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Nenie Afwani Diperiksa KPK

Penyidik KPK sebelumnya berhasil menangkap Samin Tan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (5/4). Samin Tan menjadi daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama satu tahun.

Perkara yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 13 Juli 2018 di Jakarta. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.