KPK Sita Dokumen terkait Kasus Suap Bansos dari 2 Kantor Ini

oleh
Tim penyidik KPK

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Tim penyidik KPK pada Senin (11/1/2021) menggeledah PT Mesail Cahaya Berkat (MCB) di Soho Capital SC-3209 Podomoro City, Jakarta Barat dan PT Junatama Foodia (JF) di Metropolitan Tower TB Simatupang lantai 13, Jakarta Selatan.

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan dari dua lokasi itu pihaknya mengamankan dokumen-dokumen yang selanjutnya akan disita.

“Dari dua lokasi ini tim penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, yang diduga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

1. KPK sebelumnya geledah dua perusahaan di Gedung Patra Jasa Kuningan

KPK Sita Dokumen terkait Kasus Suap Bansos dari 2 Kantor Ini

KPK sebelumnya pada Jumat 8 Januari 2021 menggeledah Gedung Patra Jasa di Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait kasus suap bansos COVID-19 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.

“Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT ANM dan PT FMK,” ujar Ali saat dikonfirmasi awak media, Jumat 8 Januari 2021.

Belum diketahui apa alasan dua perusahaan itu geledah. Ali juga belum membeberkan apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

2. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

KPK Sita Dokumen terkait Kasus Suap Bansos dari 2 Kantor Ini

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

“Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

3. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

KPK Sita Dokumen terkait Kasus Suap Bansos dari 2 Kantor Ini

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.