Nasional (IM) – Sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019. Pasal 6 huruf e & f KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, & penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim & putusan pengadilan yang telah inkracht.
KPK melalui kedeputian bidang penindakan & eksekusi telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan yang dapat #KawanAksi lihat pada infografis.
Trisula Pemberantasan Korupsi yang diterapkan KPK terdiri dari upaya pendidikan antikorupsi untuk menanamkan nilai-nilai integritas, strategi pencegahan sebagai upaya perbaikan sistem & tata kelola untuk menutup celah & peluang kesempatan korupsi, & strategi penindakan untuk memberikan efek jera sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Oleh: Komisi Pemberantasan Korupsi