Mahasiswa Hindu Desak Kasus Penistaan Made Dharmawati Dituntaskan

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) kembali mendatangi Bareskrim Polri. Mereka mempertanyakan lambannya proses penanganan penistaan terhadap agama hindu yang telah mereka laporkan.

Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra mengatakan, pihaknya mendapat jawaban yang tidak sesuai harapan. “Menurut keterangan dari petugas, laporan kami belum mendapatkan disposisi dari Direktur Cyber Crime Bareskrim kepada Tim Penyidik,” ujar dia, Jumat (30/4).

Yoga berharap Polri mampu bekerja profesional dalam menangani laporan polisi yang dibuatnya. Dia minta kasus ini segera ditangani dan disidangkan di pengadilan.

“Kami memiliki ekspektasi dan harapan yang tinggi terhadap kinerja Bareskrim. Karena itu kami hari ini sangat menyesalkab kenyataan yang kami temui, karena laporan kami sejak minggu lalu ternyata belum mendapatkan respon penanganan yang cepat sesuai harapan kami,” imbuhnya.

Semsntara itu, Wasekjen Forus Alumni KMHDI, Made Bawayasa menambahkan, sebagai umat beragama yang minoritas, umat Hindu di Indonesia tetap berhak untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan, serta kepastian hukum yang sejajar dan setara dengan umat agama lainnya. Karenanya, proses penanganan penistaan agama Hindu pun juga harus sama cepatnya dengan penanganan penistaan terhadap agama-agama yang lainnya.

“Namun, terlepas dari itu, kami sebagai warga negara yang thrust dan percaya pada hukum sebagai panglima, tetap menaruh kepercayaan yang tinggi dan harapan besar terhadap komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial, berisi rekaman ceramah seorang perempuan bergelar doktor bernama Desak Made Dharmawati yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’. Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak Desak Made, mengatakan berbagai hal yang dianggap menistakan agama Hindu seperti menyebut agama Hindu saat beribadah kerap mengundang setan.

Sementara itu, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali mulai memeriksa kasus penistaan agama yang melibatkan dosen Uhamka Jakarta Desa Made Dharmawati.

Dalam pemeriksaan kali ini, ada enam orang saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka diperiksa terkait laporan sejumlah elemen masyarakat Bali ke Polda Bali beberapa hari lalu. Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandai Rahardjo Puro, ada enam saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan pada Rabu lalu (21/4).

Masing-masing tiga orang pengadu dan tiga orang saksi. Hasil sementara berdasarkan keterangan pengadu maupun saksi-saksi, pihaknya belum mendapatkan keterangan terkait dengan tempat dan waktu kejadian. “Ya, locus delicti tausiah saudari Desak Made Darmawati belum dikatahui,” kata Kombes Djuhandai Rahardjo Puro seperti dikutip Radar Bali (Jawa Pos Group).

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.