Mahfud Minta Usut Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi video hoaks yang menarasikan seorang jaksa menerima suap terkait persidangan yang menjerat Rizieq Shihab. Mahfud menyampaikan, video viral itu bisa diusut meski bukan delik aduan.

“Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut,” tegas Mahfud dalam keterangannya, Minggu (21/3).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih akan menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet. Hal ini dilakukan untuk bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum. “Tetapi tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,’’ tulis Mahfud.

Menteri asal Madura, Jawa Timur itu menyebut, penangkapan oknum jaksa berinisial AF yang dinarasikan dalam video yang beredar di media sosial itu terjadi enam tahun lalu. “Video ini viral, publik marah ada Jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini, tapi ternyata ini hoax penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan beredarnya video seorang Jaksa yang dituduh menerima suap dalam pengurusan perkara yang menjerat Rizieq Shihab adalah tidak benar. Video yang beredar di media sosial itu mengaitkan dengan penjelasan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung 2016 lalu.

Sebab ramai beredar video dengan keterangan teks, Terbongkar kasus Jaksa yang menangani kasus sidang HRS menerima uang suap Rp 1,5 miliar. Hal itu dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

“Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab,” kata Leonard dalam keterangannya, Minggu (21/3).

Leonard menjelaskan,  penangkapan oknum Jaksa berinisial AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Dia menegaskan, tidak ada kaitannya dengan sidang perkara yang menjerat Rizieq Shihab.

“Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ucapnya.

Leonard memastikan, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak sama sekali ada kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terlebih kasus yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu baru disidangkan.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoks,” tegas Leonard.

Oleh karena itu, Kejaksaan meminta agar masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut. Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.

Perbuatan menyebarluaskan itu bisa dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 45A ayat (1). “Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” urainya. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.