Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp 694 Juta

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Aktor senior Mark Sungkar dituntut 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mark Sungkar juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 694.900.000.

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia itu diyakini melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

“Terdakwa melanggar Pasal 3 jucto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor. Menuntut 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan ditambah pidana uang pengganti sebanyak Rp 694.900.000,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Kamis (1/7).

Bambang mengatakan, pihak Mark Sungkar akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 8 Juli 2021. “Acara berikutnya nota pembelaan (pleidoi) dari PH terdakwa Mark Sungkar, pada tanggal 8 Juli 2021,” ucap Bambang.

Berdasarkan dakwaan Jaksa, pria bernama lengkap Mubarak Ali Sungkar alias Mark Sungkar didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 694.900.000. Ayah dari Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar ini didakwa melakukan pelaporan fiktif dalam kasus laporan dana pelatnas Asian Games Triathlon.

Mark yang didakwa membuat pelaporan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP. Perbuatan Mark diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 694.900.000. Perbuatan ini juga dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp 399 juta, serta orang lain diantaranya, Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva Desiana, Jauhari Johan dan Luciana Wibowo.

Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.