[ad_1]
JawaPos.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Langkah itu pun menuai banyak kritik dari berbagai kalangan sipil.
Namun, keputusan Firli Bahuri itu juga mendapat dukungan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengaku mendukung langkah Firli Bahuri cs yang tidak hadir dalam panggilan Komnas HAM tersebut.
“Kami juga mendukung KPK misalnya tidak hadir di Komnas HAM,” ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6).
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mempertanyakan apa alasannya tes wawasan kewarganegaraan yang dilakukan KPK tersebut terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Jadi apa urusan kewarganegaraan itu dengan urusan pelanggaran HAM,” katanya.
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengakui telah menerima surat panggilan dari Komnas HAM pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu. Tetapi Pimpinan KPK tidak bisa memenuhi panggilan Komnas HAM.
Baca Juga: Firli Bahuri dan BKN Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Komnas HAM
Ali menyampaikan, Pimpinan KPK telah melayangkan surat ke Komnas HAM pada Senin (7/6) kemarin. Hal ini untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK.
“Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” ucap Ali.
Firli Bahuri cs, melalui juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menegaskan, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia menyebut, KPK telah melaksanakan UU tersebut.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!