Ombudsman Belum Terima Surat Resmi Keberatan dari KPK

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yang menyebutkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) malaadministrasi. KPK berencana melayangkan surat ke Ombudsman RI dalam waktu dekat.

Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih masih enggan merespons lebih jauh poin-poin keberatan yang disampaikan Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri terkait LAHP pelaksanaan TWK. Ombudsman sampai saat ini, masih menunggu surat resmi keberatan dari KPK untuk kemudian dapat dipelajari.

“ORI masih menunggu surat resminya dulu ya. Sampai saat ini belum terima (surat keberatan),” kata Najih dikonfirmasi, Jumat (6/8).

Senada juga disampaikan oleh Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Dia menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih belum menerima tanggapan resmi dari KPK, terkait keberatan atas rekomendasi dari Ombudsman RI mengenai polemik TWK.

“Kalau Ombudsman, surat dikirim dulu ke KPK dan BKN, baru diumumkan beberapa hari sesudah itu. Kalau KPK, diumumkan ke publik sore kemarin, suratnya akan dikirim ke Ombudsman setelahnya,” papar Robert.

Sebelumnya, Pimpinan KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman ORI yang menyebut TWK maladministrasi. Ombudsman dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK.

“Berdasarkan Pasal 25 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan LHAP maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia pun lagi-lagi mengklaim, tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.

Baca juga: TWK Disebut Maladministrasi, KPK Sesalkan Ombudsman Ikut Campur

Ghufron berpendapat, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai tidak memenuhi syarat TWK. Mengingat 75 pegawai KPK, kini dinonaktifkan dari jabatan maupun tugas-tugasnya.

Selain itu, Pimpinan KPK juga membantah tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindaklanjut dari arahan Jokowi.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.