[ad_1]
JawaPos.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berencana memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada pekan depan. Hal ini menindaklanjuti laporan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK), alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih. Dia menyampaikan, sampai saat ini pihaknya menelaah berbagai dokumen yang telah diserahkan dari 75 pegawai KPK. “Minggu depan rencananya (periksa Pimpinan KPK), ini masih telaah dokumen,” kata Najih kepada JawaPos.com, Jumat (28/5).
Najih menyampaikan, tim pemeriksa yang akan menentukan agenda pemeriksaan kepada Firli Bahuri Cs. Hal ini sebagai tindak lanjut Ombudsman dari pegawai KPK yang tidak memenu syarat TWK. “Tim riksa yang menentukan (waktu pemeriksaan),” tegas Najih.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko menyampaikan, ada sejumlah pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Pimpinan KPK dalam proses TWK. Terlebih buntut TWK peralihan status ASN itu, 75 pegawai KPK dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.
“Dari kajian kita ada banyak maladministrasi yang dilakukan oleh KPK, baik dari sisi wawancaranya, hampir ada enam indikasi yang kita sampaikan. Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan karena itu tidak ada dasarnya,” ujar Koko.
Sujanarko menyampaikan, laporan itu ditujukan kepada lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar. Dia mengharapkan laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
Dia tak memungkiri, pengusutan perkara korupsi menjadi tersendat akibat nonaktif 75 pegawai KPK. Terlebih banyak dari mereka merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani sejumlah perkara korupsi besar yang sedang ditangani KPK.
“Jadi kira-kira semakin cepat penyelesaian ini akan semakin baik, yang kedua ini publik juga dirugikan. Karena apa, dengan dinonaktifkannya 75 pegawai, kasus-kasus yang ditangani semuanya mandeg,” beber Koko.
“Jadi tidak hanya kasus, ada yang bekerja di kerja sama internasional, biro sdm, biro hukum, semuanya mandeg. Kalau tidak mandeg paling tidak itu terganggu dengan nonaktifnya 75 pegawai,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Koko bersama rekan-rekan pegawai yang gagal menjadi ASN ini meminta agar Ombudsman menindaklanjuti laporannya. Dia meminta Ombudsman segera memeriksa Firli Bahuri Cs soal dugaan maladministrasi terselenggaranya tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Dengan kewenangan Ombudsman kita harapkan Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” harap Koko menandaskan.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!