Pemerintahan Tana Tidung Sosialisasi Perda Covid-19

oleh
oleh
Pemerintahan Tana Tidung
Foto oleh, Diskominfo Tana Tidung

KALIMANTAN UTARA Tana Tidung (IM) – Pemerintahan Tana Tidung menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kepala Daerah. Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penyecagahan dan Pengendalian Covid-19 pada Senin. (21/09/2020) di Halaman Depan Pasar Imbayud Taka Tideng Pale.

Kegiatan ini diselenggarakan atas dasar intsruksi Presiden No.6 Tahun 2020. Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Instruksi Menteri dalam Negeri No. 4 Tahun 2020. Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah. sehingga di tetapkannya Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2020. Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Babinsa Koramil 06/Peusangan Kodim 0111/Bireuen Gotong-Royong

Acara dibuka langsung oleh Dr. H. Undunsyah.,MH.,M.Si selaku Bupati Pemerintahan Tana Tidung. Kegiatan di hadiri oleh Wakil Bupati Tana Tidung, Danlantamal XIII Tarakan. Danbrigif 24 Bulungan cakti, Danlanud Tarakan, Dandim 0903 Tanjung Selor. Polres Bulungan, Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan. Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Forkopimda Kabupaten Tana Tidung, Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Tana Tidung.Serta Anggota DPRD Tana Tidung dan Kepala OPD Lingkup kabupaten setempat.

Dalam sambutannya H. Undunsyah menyampaikan. Pedoman bagi Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggaran dan Penanggung Jawab. Tempat dan Fasilitas Umum dalam penerapan protokol kesehatan. Dan bagi masyarakat yang tidak menerapkan Peraturaturan sebagaimana yang dimaksud. Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang ditentukan.

Baca Juga: Cara untuk Menentukan Rumus Percepatan dan Contohnya

Adapun seluruh denda administratif yang dimaksud. Wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah melalui BPD Kaltimtara dengan melampirkan Surat Ketetapan Denda Administrasi (SKDA) yang diterbitkan oleh SatPol PP. Berdasarkan pelanggaran yang diberikan kepada pelanggar.

Ia pun menegaskan bahwasanya sanksi yang diberikan Pemerintahan Tana Tidung, merupakan upaya dalam menegakan disiplin. Memberikan efek jera, agar tidak mengulangi tindakan dan pelanggaran yang sama.

Acara kegiatan dilanjut dengan Penandatanganan Bersama atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2020.

Usai penandatanganan Bupati bersama rombongan Tim Gugus Tugas Daerah. Melanjutkan sosialisasi langsung kepada masyarakat sambil membagikan masker. Pada pengguna jalan raya Tideng Pale dapan pasar Imbayud Taka.

Sumber: Diskominfo Tanatidung

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.