Pemkot Jogjakarta Batalkan Kelulusan Administrasi 26 Pelamar CPNS

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Jogjakarta memutuskan membatalkan kelulusan 26 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Jogjakarta. Meskipun sempat dinyatakan lulus seleksi administrasi, karena ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen yang diunggah pelamar saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kelulusan administrasi 26 pelamar itu dibatalkan.

”Seluruhnya karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Misalnya, pelamar seharusnya berijazah S1 xx tetapi pelamar berijazah S1 yy,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jogjakarta Indah Setiawati seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta, Rabu (18/8).

Menurut dia, seluruh pelamar yang dibatalkan kelulusannya sudah diberikan waktu untuk menyampaikan sanggahan tambahan hingga Selasa (17/8) pukul 23.59 WIB. Sebanyak sembilan pelamar mengajukan sanggahan.

Namun demikian, berdasar hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan tambahan yang diajukan, seluruhnya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk lulus seleksi administrasi.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemkot Jogjakarta sudah menyampaikan pengumuman pertama untuk pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dalam pengumuman Nomor 800/4148 yang diterbitkan pada 3 Agustus, dinyatakan sebanyak 19.065 pelamar CPNS dan 242 pelamar PPPK lulus seleksi administrasi.

Panitia kemudian membuka kesempatan kepada pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi mengajukan sanggahan. ”Dari hasil sanggahan yang disampaikan, ada tambahan 88 pelamar CPNS dan 11 pelamar PPPK yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lulus seleksi administrasi,” terang Indah Setiawati.

Panitia seleksi CPNS menerima 20.994 pelamar CPNS hingga batas akhir pendaftaran, meski Pemkot Jogjakarta hanya membuka 546 formasi CPNS pada 2021. Selain CPNS, tahun ini juga dibuka pendaftaran untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru dengan alokasi 116 formasi. Pelamar untuk formasi tersebut juga cukup banyak, yaitu 1.053 orang.

Tahap seleksi CPNS dan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang waktu dan pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Informasi mengenai pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman bkpp.jogjakota.go.id atau jogjakota.go.id.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.