Penyidik Geledah Kantor BPKAD Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atas dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp 2,9 miliar.

”Untuk penggeledahan di kantor BPKAD Karangasem pada hari ini (25/5) tim penyidik mencari bukti-bukti awal dari dokumen yang berkaitan dengan pengadaan masker pada  2020 di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem,” kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra seperti dilansir dari Antara di Karangasem, Bali, Selasa (25/5).

Dia mengatakan, sejak Februari, penyidik Kejari Karangasem melakukan pendalaman terkait dengan adanya penyimpangan pengadaan masker oleh Dinas Sosial Kabupaten Karangasem. Ada pun besaran nilai pengadaan sebesar Rp 2,9 miliar.

Penggeledahan dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan masker dilakukan selama kurang lebih 4 jam di kantor BPKAD Karangasem. Penggeledahan itu merupakan usaha dari tim penyidik untuk mencari bukti awal dari dokumen-dokumen terkait pengadaan masker.

Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan masker. Terhadap barang bukti tersebut, tim penyidik masih melakukan pemilahan dan masih mempelajari dokumen-dokumen itu.

”Dari penggeledahan, tim dapat puluhan dokumen dan untuk saat ini sedang memilah-milah atau menyeleksi dari dokumen dokumen tersebut yang mana dari dokumen tersebut bisa dijadikan bukti dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Kabupaten Karangasem Tahun 2020,” terang I Dewa Gede Semara Putra.

Dia menambahkan, penggeledahan dilakukan di kantor BPKAD Karangasem karena BPKAD merupakan sentra atau pusat dokumen mengenai proses keuangan dan penganggaran.

”BPKAD dilakukan penggeledahan karena merupakan sentra atau pusatnya dari dokumen-dokumen mengenai proses keuangan termasuk penganggaran dari awal terhadap agenda kegiatan di pengadaan masker tersebut,” tutur I Dewa Gede Semara Putra.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.