Penyidik Peras Kepala Daerah, DPR: Wibawa KPK Jadi Terpuruk

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengutuk penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju yang melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Menurut Pangeran, tindakan yang dilakukan oleh Robin ini sudah membuat malu lembagaanti rasuah

“Kejadian ini sangat merugikan nama baik KPK karena bisa jadi persepsi publik atas kepercayaan anti korupsi bisa jadi disamakan dengan lembaga penegak hukum lainnya, sehingga wibawa KPK juga ikut terpuruk,” ujar Pangeran kepada wartawan, Jumat (23/4).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, peristiwa pemerasan ini harus menjadi pelajaran bagi KPK. “Kejadian ini juga menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam pengawasan sehingga kejadian seperti ini bisa terjadi,” katanya.

Karena itu, Pangeran meminta penempatan penyidik atau pegawai di KPK harus benar-benar diseleksi dan diisi orang orang yang memiliki integritas, kemampuan serta moralitas dan akhlak yang teruji.

“Jangan sampai kesalahan satu atau dua orang merusak nama baik KPK yang selama ini telah berupaya keras untuk memberantas korupsi di Indonesia,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Mereka ialah Syahrial, penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.