Lampung Utara (IM) – Menindaklanjuti surat edaran PJ bupati Lampung Utara Aswarodi terkait persoalan sampah. Lurah kelurahan Sindangsari kecamatan Kotabumi, Sofian Firman langsung menggelar sosialisasikan. Rabu 24 April 2024.
Sosialisasi yang di gelar di kantor kelurahan setempat, mengenai persoalan sampah itu, di hadiri seluruh elemen masyarakat yang ada di kelurahan sebagai tamu undangan.
Hal itu, karena di kelurahan Sindangsari sendiri terkait sampah. Perlu adanya kesadaran masyarakat untuk dapat menjaga lingkungan yang bersih.
Sehingga sosialisasi persoalan sampah, yang di gelar tersebut merupakan hal penting, untuk di informasikan kepada masyarakat. terkait tempat dan jadwal pembuangan sampah di kelurahan Sindangsari itu sendiri, agar masyarakat dapat sama-sama menaatinya.
“Untuk lokasi titik pembuangan sampah sementara di kelurahan Sindangsari berada di satu titik. Ya itu di depan Kampus UMKO.
Kemudian terdapat dia jadwal sementara, bagi seluruh masyarakat yang ingin membuang sampah untuk membuangnya di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Yaitu, Sore hari di mulai pada pukul 16: 00 sampai pukul 18 : 30. Kemudian malam hari pada pukul 22 : 00 sampai pukul 06: 00 Wib” terang lurah sosialisasi berlangsung.
Menurut Sofyan, di karenakan kelurahan Sindangsari belum memiliki tempat permanen, untuk warga membuang sampah. Namun dirinya akan terus berupaya dengan masyarakat untuk mencarikan solusinya kedepan.
Karena meski telah mendapatkan izin sementara dari pemilik tanah, lokasi tempat pembuangan yang hanya satu titik di depan Kampus UMKO tersebut. Harus dapat di alokasikan di tempat yang layak dan mudah di jangkau.
Sebagai informasi, sementara menunggu ada tidaknya perubahan jadwal atau waktu membuang sampah. Waktu jadwal yang telah disampaikan untuk membuang sampah, untuk dapat di taati masyarakat. (Fran)