Perpres Miras Dicabut, PKS Pesan ke Jokowi Agar Cermat Buat Aturan

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut lampiran Perpres 10/21 terkait pembukaan investasi baru di industri minuman keras (miras).

Syaikhu menilai langkah Jokowi tersebut sebagai tindakan yang sudah semestinya dilakukan karena aturan ini menuai banyak penolakan dari masyarakat, termasuk PKS.

“Sejak terbitnya aturan ini, kami PKS sudah dengan tegas menyatakan penolakan terhadap investasi miras. Termasuk berbagai elemen masyarakat lain, baik MUI, PBNU, Muhammadiyah, Majelis Rakyat Papua, Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua dan elemen masyarakat lainnya yang juga menolak lampiran Perpres Investasi Miras. Jadi sudah semestinya Pak Jokowi melakukan pencabutan aturan itu,” jelas Syaikhu dalam keterangannya, Kamis (4/3).

Syaikhu yang juga merupakan Anggota DPR RI ini mengatakan miras merupakan induk dari segala kejahatan dan ancaman ‘lost generation’.

“Miras adalah induk dari segala kejahatan dan ancaman ‘lost generation’. Miras juga merusak kesehatan. Miras memiliki daya rusak sangat dahsyat terhadap generasi muda. Indonesia Maju yang selalu digaungkan jadi kehilangan maknanya,” tegasnya.

Syaikhu mengingatkan pemerintah ke depan agar lebih cermat dan bijaksana dalam membuat aturan. Sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di kaangan masyarakat.

“Ini jadi pelajaran. Pemerintah ke depan agar lebih cermat dan bijaksana dalam membuat aturan, harus betul-betul sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, dan komitmen mewujudkan revolusi mental,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan juga ulama-ulama lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Jokowi.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.