Perusahaan Singapura Gugat Keluarga Cendana Rp 584 M

oleh
oleh
Keluarga Cendana

[ad_1]

JawaPos.com − Keluarga Cendana kembali berurusan dengan hukum. Perusahaan asal Singapura Mitora Pte. Ltd menggugat Yayasan Harapan Kita (milik keluarga Cendana) dan tiga anak mantan Presiden Soeharto sekaligus. Yakni, Siti Hardijanti Hastuti Rukmana alias Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, serta Bambang Trihatmodjo.

Gugatan itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Merujuk SIPP tersebut, dalam petitumnya, Mitora selaku penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut bangunan beserta seluruh isinya yang ada di Jalan Yusuf Adiwinata No 14, Menteng, Jakarta Pusat. Penelusuran Jawa Pos, alamat tersebut merupakan kediaman Mbak Tutut, anak pertama Soeharto.

Bukan hanya itu, perusahaan yang bergerak di bidang konsultan manajemen tersebut juga meminta hakim menghukum Yayasan Harapan Kita dan tiga anak Soeharto membayar kewajiban secara tanggung renteng sebesar Rp 84 miliar. Ditambah kerugian imateriil Rp 500 miliar. Dengan demikian, jika ditotal, Mitora menggugat keluarga Cendana sebesar Rp 584 miliar.

Selain menggugat Yayasan Harapan Kita dan anggota keluarga Cendana, dalam SIPP itu menyebut bahwa Mitora menyeret Soehardjo Soebardi (keluarga dekat Soeharto sekaligus ketua pembina Yayasan Harapan Kita), Sekretariat Negara, pengurus Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sebagai pihak turut tergugat.

Jika melihat catatan sejarah, TMII merupakan megaproyek era Soeharto yang dikelola Yayasan Harapan Kita saat diresmikan pada 20 April 1975 silam. Penelusuran Jawa Pos, Mitora pernah menjadi bagian dalam proyek yang digagas istri Soeharto, Siti Hartinah alias Tien Soeharto, tersebut. Salah satu proyek yang disebut-sebut melibatkan Mitora adalah ’’Visioning Taman Mini Indonesia Indah’’.

Hingga berita ini ditulis, Jawa Pos belum berhasil mendapat tanggapan dari pihak keluarga Cendana terkait gugatan Mitora itu. Kuasa hukum keluarga Cendana, Erwin Kallo, belum merespons permintaan Jawa Pos yang ingin mengklarifikasi persoalan hukum tersebut.

Di sisi lain, keluarga Cendana bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan terus mengejar pelunasan utang negara anak ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Piutang negara yang dimaksud berkaitan dengan kapasitas suami Mayangsari tersebut sebagai ketua konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997.

Baca juga: Kenang 20 Tahun Lengsernya Soeharto, Mbak Tutut Ungkap Wasiat Bapak

Bambang sempat melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena dirinya dicegah ke luar negeri. Pelarangan bepergian ke luar negara itu merupakan tindak lanjut ketentuan piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. PMK itulah yang mendasari pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo. Gugatan Bambang itu ditolak PTUN Kamis (4/3) pekan lalu.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.