Pilkades Wonomarto Usai Sisakan Persoalan, Mankodri: langsung saja Lakukan gugatan ke pengadilan

oleh
oleh
Wonomarto
Foto; 141 kepala desa kabupaten Lampung Utara dalam acara pelantikan di GOR Sukung Kotabumi.

LAMPUNG UTARA (IM) – Pemilihan kepala desa di kabupaten Lampung Utara yang di gelar pada Rabu 8 Desember 2021 kemarin masih menyisakan masalah. seperti pada desa Wonomarto kecamatan Kotabumi Utara, terkait dugaan adanya ratusan suara yang tidak di undang sebagai pemilih didesa setempat masih di proses dikabupaten.

Mankodri selaku ketua panitia kabupaten pada pilkades tahun ini menelaskan bahwa yang lebih layak memeberikan penjelasan adalah Abdurrahman kepala dinas pemerintahan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Lampung Utara. Rabu 22 Desember 2021.

Menurutnya, hal itu dikarenakan data-data terkait pilkades dan komplain beberapa desa sudah lengkap pada dinas DPMD, maka kepala dinas yang bersangkutanlah yang lebih layak memberikan informasi lanjutan.

“Karena datanya sudah sama Kepala Dinas (jadi) biar bisa dijelaskan semua”ungkapnya.

Sementara terkait berapa desa yang mengajukan komplain sampai kekabupaten saat ini, dari 141 desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa sebanyak 7 desa dan sudah dilakukan rapat tingkat kabupaten.

“Dalam rapat tersebut sudah kita sampaikan kepada panitia kecamatan panitia desa”terang Mankodri.

Baca Juga: Diduga Ada Permainan Pada Pilkades Desa Wonomarto, Kabid DPMD: Masyarakat Jangan Takut Menggugat

Lebih lanjut mankodri menyarankan kepada pihak penggugat atau masyarakat merasa belum puas, agar dapat melakukan gugatan melalui pengadilan.

“Untuk hasil dari rapat ini sendiri kita akan sesuaikan dengan aturan, kemudian kita sarankan dengan mereka (Penggugat) mana kalanya masih ada hal lainnya yang belum selesai, langsung saja melakukan gugatan ke pengadilan, apapun hasilnya nanti keputusan pengadilan ia tetep kita laksanakan”ucapnya.

Dilain pihak, Andi kepala desa Margorejo yang juga sebagai ketua APDESI kecamatan Kotabumi Utara menanggapi, menurutnya kejadian serupa juga terjadi didesanya. Ia menilai kesalahan itu disebabkan oleh kesalahan peraturan yang di buat. meski tidak dijelakan atauran yang seperti apa dimaksud.

“kalau seperti itu memang ada kesalahan peratura yang di buat, seperti contohnya di desa saya sendiri banyak yang tidak mendapatkan undangan.

“penyebabnya karena tidak terdaftar di DPT, tetapi aneh mengapa aneh. karena kesepakatan awal dari panitia adalah apabila tidak terdaftar di DPT namun memiliki KTP dan KK (maka) boleh memilih.

Tetapi oleh tim. Lanjut Andi, pada H min 2 dan H min 1 di buat himbauan bagi yang tidak terdaftar di DPT tidak boleh memilih”ungkap Andi.

Sementara di desa Wonomarto pada berita sebelum-sebelumya terkait Waskito Yusika kepala desa setempat, lantaran perealisasian anggaran di desanya dinilai tidak teransparan, dugaan mengarah kepada tindakan korupsi masih jadi sorotan.

Pada pilkades kemarin dengan kemenangan 11 suara dari calon nomor 1, Waskito Yusika nomor urut 2 meski sudah di lantik ratusan warga dan tokoh masih protes.

Sampai berita ini ditayangkan Abdurrahman kepala dinas pemerintahan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Lampung Utara belum dikonfirmsi kelanjutannya. sementara 141 kepala desa yang digelar di Gedung Olahragar (GOR) Sukung kotabumi di lantik langsung oleh Budi Utomo bupati Lampung Utara. (Putra-ISNews)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.